Lampungcity.co – Korlantas Polri berencana menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru yang lebih ringkas dan dilengkapi cip elektronik.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus BPKB yang memakai cip tersebut mulai berlaku pada tahun 2023.
Adapun BPKB yang dipasangi cip tersebut merupakan langkah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di tengah masyarakat.
Misalnya, untuk menghindari modus penipuan transaksi di pasar kendaraan bekas karena praktik duplikasi BPKB.
Serta menyelesaikan persoalan pengurusan mutasi yang memakan waktu lama dan sebagainya.
BPKB dengan cip elektronik tersebut nantinya akan terintegrasi dengan single data milik Korlantas Polri.
Sehingga saat di-scan atau pencarian data, semua data registrasi dan identifikasinya akan muncul dengan lengkap.
Yusri menjelaskan, teknologi cip juga bisa mengungkap histori kendaraan terkait dan semuanya.
Selain itu, pengurusan BPKB mutasi kendaraan yang biasanya memakan waktu 1-2 bulan bisa selesai dalam waktu satu hari saja.
Kemudian, Yusri menjelaskan BPKB baru nantinya juga akan terintegrasi dengan stakeholder seperti finance (keuangan atau pembiayaan) bank serta pegadaian.
Dengan demikian, kata Yusri, modus nakal dari masyarakat yang masih ada cicilan namun bikin duplikat BPKB dan menjualnya lagi akan hilang.
Sumber : NesiaTimes
Post Views:
1,494