TANGGAMUS – Persoalan adat dan hak ulayat kembali mencuat di Kabupaten Tanggamus. Marwah Kepaksian Buay Blungueh yang selama ini dijaga secara turun-temurun oleh para penyimbang adat kini dipersoalkan menyusul dugaan pencatutan nama adat dan penguasaan lahan eks HGU PT TI seluas kurang lebih 850 hektare tanpa dasar yang sah.
Merasa kehormatan adat telah dirugikan, Batin Simbangan Humaidi didampingi Usman Mursyid secara resmi melaporkan Aliyuddin Cs ke Polres Tanggamus, Selasa (10/6/2026). Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: 04/Sek-BBLH/VI/2026.
Humaidi bertindak berdasarkan Surat Mandat Adat Nomor 03/Sek-BBLH/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026. Ia mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanggamus bersama sejumlah tokoh adat dan saksi, di antaranya Usman Mursyid bergelar Khaja Pengulihan serta Juhdi bergelar Raja Penguatan Batin.
Dalam laporannya, Humaidi menuding Aliyuddin Cs telah menggunakan nama Kepaksian Buay Blungueh sejak tahun 2021 hingga Juni 2026 tanpa izin, persetujuan, maupun pengakuan dari penyimbang adat yang menurutnya memiliki legitimasi dan kewenangan adat yang sah.
Menurut Usman Mursyid, terdapat inkonsistensi penggunaan identitas adat oleh pihak terlapor yang dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Yang bersangkutan menggunakan sebutan ‘Kepaksian Adat Baru Buay Blungueh Tanjung Hikhan’. Namun ketika berkaitan dengan klaim dan penguasaan hak garapan tanah eks HGU PT TI, digunakan nama ‘Adat Kepaksian Marga Blungueh’. Padahal tanah tersebut berasal dari wilayah ulayat Kepaksian Marga Blungueh,” ujar Usman Mursyid kepada wartawan usai membuat laporan.
Bagi masyarakat adat Buay Blungueh yang bermukim di Jalan Mangku Bumi, Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, persoalan ini tidak sekadar menyangkut nama, melainkan menyentuh kehormatan, legitimasi, dan keberlangsungan struktur adat yang diwariskan lintas generasi.
Humaidi menegaskan, apabila persoalan tersebut tidak ditangani secara objektif dan sesuai hukum, potensi gesekan sosial di masyarakat tidak dapat diabaikan.
“Ini bukan hanya menyangkut nama adat. Ini menyangkut marwah, sejarah, dan hak masyarakat adat yang harus dihormati. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, baik di Pekon Kagungan maupun wilayah sekitar seperti Kerta dan Umbul Buah,” tegasnya.
Dalam laporan itu, Aliyuddin bersama Dalom Amiruddin, Rohimi Hasan, dan Senin yang berdomisili di Pekon Umbul Buah dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP terkait penipuan atau penggunaan identitas tanpa hak untuk memperoleh keuntungan tertentu, serta Pasal 156 KUHP yang berkaitan dengan dugaan penghinaan terhadap suatu golongan masyarakat.
Pihak pelapor meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, independen, dan transparan dalam mengusut laporan tersebut guna memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Kami menghormati proses hukum dan siap memberikan keterangan maupun bukti yang diperlukan. Harapan kami sederhana, yakni agar persoalan ini diselesaikan secara adil berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Humaidi.
Laporan tersebut diketahui oleh Kepala Pekon Kagungan, Imron Hasan, S.E., serta Kepala Pekon Kerta, Nusirwan, S.E.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aliyuddin Cs yang disebut dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan pelapor.
Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum sekaligus penghormatan terhadap eksistensi masyarakat adat. Di tengah dinamika sengketa lahan dan identitas adat yang kerap muncul di berbagai daerah, penyelesaian yang adil, objektif, dan bermartabat menjadi kebutuhan bersama demi menjaga ketertiban sosial serta memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi dalam koridor hukum negara,” Pungkasnya (Helmi)