TULANG BAWANG – Kepala Desa (Kampung) Astra Ksetra Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang Berinisial (ON)Terindikasi melakukan tindakan Korupsi Dana Desa (DD) Ratusan Juta Rupiah.
Untuk diketahui, pagu anggaran T.A 2020 Kampung Astra Ksetra menerima Dana Desa sebesar Rp. 839.300.000 dengan pencairan 3 tahap dalam satu tahun.
Pencairan DD tahap pertama pada tanggal 31 Maret 2020, tahap kedua tanggal 20 Mei 2020,dan tahap ketiga yakni tanggal 6 Oktober 2020.
Sedangkan,T.A 2020 trealisasikan sebesar Rp. 629.475.000.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp.209.825.000 yang seharusnya di pergunakan untuk tahun berikut nya.
Pada T.A anggaran 2021 Kampung Astra Ksetra Kembali menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp. 839.583.000,Serta sudah direalisasikan sebesar Rp.700.416.360.serta SILPA sebesar Rp. 139.166.640.
Dalam hal ini,kuat dugaan di T. A 2020 SILPA sebesar Rp. 209.825.000 di selewengkan oleh Kepala Kampung Astra Ksetra, dikarenakan salah satunya untuk Pengadaan Banner/Baleho APBdes tidak ada di halaman Kantor desa.
Menyikapi indikasi tersebut, Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkorindo Provinsi Lampung Gunawan, penggunaan anggaran DD sebenarnya sebagai menjalakan Roda Pemerintahan Desa, untuk memulikan perekonomian warga desanya, melalui berbagai item-item yang sudah di realisasikan demi warga banyak.
“Pada saat saya berkunjung di kantor tersebut, kami tim dari berbagai LSM dan Media Cetak dan online, tidak menemukan Banner APBdes sesuai dengan Juknis Penggunaan Dana Desa (DD) dari Kementrian Desa Tertinggal dan Transminigrasi baik peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara dalam anggaran terdapat pembelanjaan Baleho/Banner, baik sarana dan prasana termasuk perawatan gedung dalam Pengumuman Penggunaan Anggaran yang sudah di terima desa tersebut,” kata Ketua DPD Forkorindo Provinsi Lampung Gunawan.
Tegas Gunawan mengatakan sangat berharap kepihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tulangbawang agar dapat memberikan Sanksi sesuai dengan fakta di lapangan dan perlu melakukan uji materi sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 Junto, undang-undang Nomor : 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan KUHP tentang tindak pidana korupsi atas laporan realisasi anggaran yang sudah di pergunakan Kepala Desa Astra Ksetra terkait penggunaan mata anggaran yang bersumber dari APBN untuk di pergunakan dalam menjalankan roda pemerintahan desa dan membangun non fisik atau fisik dalam meningkatkan perekonomian warga desa setempat baik membuka jalan penguhung dari desa ke induk kecamatan atau Kabupaten sesuai dengan yang terterai dalam (juklak) Pemerintah Pusat Kementerian Desa Tertinggal dan Transminigrasi Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Keunagan (PMK) yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Kampung Astra Ksetra tidak dapat di hubungi di kantornya baik melalui HP atau Whaspp nya. (RED)