JAKARTA – Kepemimpinan yang berani, terukur, dan berorientasi masa depan kembali ditunjukkan Gubernur Lampung, Mirza. Di tengah persoalan sampah yang selama ini menjadi ancaman lingkungan dan kesehatan masyarakat, Pemerintah Provinsi Lampung justru mampu mengubah krisis menjadi peluang besar melalui hadirnya investasi hijau proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Regional Lampung Raya.
Proyek strategis bernilai triliunan rupiah tersebut resmi dipercepat melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Lampung, Danantara Indonesia, Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur di Ballroom Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Langkah ini menjadi bukti bahwa di bawah tangan dingin Gubernur Mirza, Lampung tidak lagi sekadar menjadi daerah penyangga, tetapi mulai tampil sebagai pusat investasi hijau dan energi terbarukan di Sumatera.
PSEL Regional Lampung Raya hadir sebagai jawaban konkret atas darurat sampah di wilayah aglomerasi Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur yang setiap harinya menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah.
Namun lebih dari sekadar proyek pengelolaan sampah, PSEL adalah simbol transformasi peradaban. Sampah yang selama ini dipandang sebagai masalah kini diubah menjadi sumber energi baru yang bernilai ekonomi tinggi dan ramah lingkungan melalui teknologi Waste to Energy (WTE).
PSEL Lampung Raya diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.168,62 ton sampah per hari, terdiri dari Kota Bandar Lampung sebesar 770,13 ton, Lampung Selatan 310,66 ton, dan Lampung Timur 87,83 ton per hari.
Dari pengolahan tersebut, proyek ini diperkirakan mampu menghasilkan listrik sebesar 20 hingga 25 megawatt, cukup untuk memenuhi kebutuhan sekitar 15 ribu rumah tangga dengan daya 1.300 VA.
Capaian ini menjadi lompatan besar bagi Lampung dalam membangun sistem pengelolaan sampah modern yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, sekaligus memperkuat ketahanan energi bersih daerah.
Tidak berhenti di sektor energi, proyek ini juga diproyeksikan menciptakan dampak ekonomi yang luas. Sedikitnya 500 hingga 800 tenaga kerja diperkirakan terserap, mulai dari sektor operasional PSEL, industri turunan, logistik, hingga pertumbuhan UMKM baru yang lahir dari efek berganda investasi tersebut.
Bahkan residu hasil pengolahan sampah nantinya dapat dimanfaatkan menjadi produk bernilai tambah seperti paving block dengan potensi produksi mencapai 4.800 meter persegi per hari.
Dari sisi lingkungan, keberadaan PSEL akan menekan volume sampah secara signifikan, mengurangi emisi gas rumah kaca, memperbaiki kualitas udara, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi masyarakat Lampung Raya.
Keberhasilan menghadirkan proyek strategis ini juga menunjukkan kemampuan Pemerintah Provinsi Lampung dalam membangun sinergi kuat dengan Pemerintah Pusat dan investor nasional.
Keseriusan tersebut diperkuat dengan berbagai regulasi daerah hingga nasional yang menjadi landasan percepatan pembangunan PSEL berbasis teknologi ramah lingkungan.
Sesuai timeline Danantara Indonesia, proses pematangan lahan dan perizinan ditargetkan rampung pada Oktober 2026, sebelum dilanjutkan groundbreaking pembangunan pada November 2026.
Di tengah tantangan lingkungan global, langkah Gubernur Mirza menghadirkan investasi hijau ini menjadi pesan kuat bahwa pembangunan tidak harus merusak alam.
Lampung justru membuktikan bahwa masa depan dapat dibangun melalui inovasi, keberanian mengambil keputusan, dan visi besar tentang keberlanjutan.
Jika proyek ini berjalan sesuai target, Lampung berpotensi menjadi daerah percontohan nasional dalam pengelolaan sampah modern berbasis energi terbarukan, sebuah warisan pembangunan yang bukan hanya menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga menjaga kualitas hidup generasi mendatang. (*)