BANDARLAMPUNG — Dalam sejarah penegakan hukum modern, tak ada yang lebih ironis daripada ketika hukum menjadi panggung dan bukti diganti narasi. Begitulah yang kini tampak dalam drama penyidikan kasus Participating Interest (PI) 10% Lampung, yang kian menyerupai pertunjukan publik ketimbang proses hukum yang berdasar logika dan bukti. Sabtu (01/11/2022)
Lebih dari setahun penyidikan berjalan. Puluhan saksi diperiksa. Rumah pejabat, kantor perusahaan daerah, hingga rumah direksi dan komisaris digeledah. Uang tunai dijejer di meja konferensi pers untuk memuaskan mata publik.
Namun setelah semua atraksi itu, satu hal tak kunjung muncul, angka resmi kerugian negara. Tidak ada audit BPKP. Tidak ada laporan keuangan yang menunjukkan penyimpangan.
Tapi roda penyidikan tetap berputar, bukan karena bukti mendorongnya, melainkan karena tepuk tangan publik yang tak boleh berhenti. Dalam era di mana kamera lebih berkuasa daripada pasal, hukum menjadi alat panggung, visual lebih dipercaya daripada fakta.
“Masih terus kami dalami,” ujar mereka di setiap konferensi pers.
Tapi yang mereka dalami bukan perkara, melainkan cara bertahan hidup dari janji mereka sendiri.
Satu tahun penyidikan seharusnya cukup untuk menuntaskan perkara apa pun.
Namun kasus ini justru melahirkan istilah-istilah baru untuk menutupi kekosongan bukti:
“Potensi kerugian negara.”
Sebuah frasa yang tidak dikenal dalam hukum positif, tapi kerap muncul ketika fakta tak mendukung tuduhan, sementara gengsi terlalu besar untuk mengakui kesalahan.
Transaksi korporasi dianggap dana publik.
Keputusan direksi dituduh penyimpangan.
RUPS dan audit diabaikan.
Yang tersisa bukan keadilan, melainkan eksperimen birokrasi dalam kebingungan yang disiarkan langsung.
Logika yang digunakan sederhana, namun keliru besar.
“Karena PT LEB adalah BUMD, maka seluruh uangnya adalah uang negara.”
Padahal PP 54 Tahun 2017 menegaskan bahwa yang menjadi pendapatan daerah hanyalah dividen yang diputuskan melalui RUPS.
Laba perusahaan sebelum dibagikan adalah aset korporasi, bukan kas pemerintah.
Dengan logika penyidik seperti ini, seluruh uang di rekening perusahaan bisa dianggap uang negara, sebuah pemahaman hukum yang absurd, dan berbahaya bagi dunia usaha daerah.
BPKP menolak menghitung kerugian.
BPK menyatakan tidak ada indikasi fraud.
Audit independen memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dividen Rp214 miliar disetor penuh, pajak dibayar, laporan keuangan bersih.
Namun jaksa tetap berkeras:
“Ada kerugian negara, tapi belum bisa disebut angkanya.”
Mereka meminta publik percaya tanpa dasar, seperti menjadikan hukum sebagai iman buta terhadap tuduhan.
Di titik itu, penegakan hukum berhenti menjadi rasionalitas dan berubah menjadi ritual pencitraan.
Publik tak lagi polos. Mereka paham bahwa setiap “kasus besar” yang gemerlap di media namun sepi di pengadilan biasanya beraroma politik atau ambisi pribadi.
Kasus PI 10% Lampung tampak tak lebih dari gladi resik karier panggung untuk menciptakan sosok pahlawan instan di tengah sorot kamera.
Namun zaman telah berubah. Data kini bicara lebih lantang daripada narasi.
1. Penyidikan kehilangan arah hukum dan berubah menjadi atraksi publik.
2. Jaksa bertindak tanpa dasar bukti audit, mengandalkan dugaan untuk menggantikan perhitungan.
3. Kejati Lampung gagal membedakan uang korporasi dengan uang negara.
4. Proses hukum menjelma proyek pencitraan, bukan pembuktian.
5. Dalam sejarah hukum, tak ada yang lebih memalukan daripada jaksa yang kalah oleh bukti lalu menyalahkan laporan keuangan.
Penegakan hukum seharusnya menjaga logika, bukan melanggarnya.
Sebab ketika narasi menang atas bukti, maka yang kalah bukan hanya terdakwa, tapi integritas hukum itu sendiri.
Dan di atas panggung semacam itu, keadilan bukan lagi tujuan, hanya dekorasi. (Red)