JAKARTA – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp8,32 triliun.
Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh telah menyerahkan kerugian negara ke Kejaksaan Agung, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Rabu (17/5/2023)
“Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 8,32 triliun,” ungkap Yusuf saat Konferensi Pers di depan wartawan.
Yusuf merincikan, kerugian negara tersebut terdapat 3 hal biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 5 orang tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus BTS Kominfo ini. Mereka diantaranya adalah:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020,
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment (*)