TULANGBAWANG – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut ijin operasional Universitas Megow Pak Tulangbawang.
Informasi pencabutan izin pendirian Universitas Megow Pak Tulangbawang tampak dari unggahan di website https://lldikti2.kemdikbud.go.id/.
Dalam unggahan di laman itu pada 26 Februari 2024 terdapat sebuah judul: Penyerahan SK Pencabutan Izin Pendirian Universitas Megow Pak Tulangbawang dan Tindak Lanjut Pencabutan Izin Pendirian Program Studi.
Di dalam laman yang sama menyebutkan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah ll melaksanakan agenda Penyerahan Surat Keputusan Pencabutan Izin Pendirian Universitas Megou Pak Tulangbawang di ruang sidang B Kantor LLDikti Wilayah ll, di Palembang, pada 22 Februari 2024.
Hadir dalam agenda itu Kepala LLDikti Wilayah II, Iskhaq Iskandar, Kepala Bagian Umum (KBU) LLDikti Wilayah II, dan Ketua Tim Kerja LLDikti Wilayah II. Lalu Penanggung Jawab Tim Kerja LLDikti Wilayah II, dan Perwakilan Yayasan Megou Pak Tulangbawang.
“Surat Keputusan Pencabutan Izin Universitas Megou Pak Tulangbawang dari Kementerian Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 156/E/O/2024 tanggal 1 Februari 2024,” dikutip dari website https://lldikti2.kemdikbud.go.id/, Rabu, 28 Februari 2024.
Enam Kewajiban
Selain mencabut ijin, Yayasan Megou Pak Tulangbawang juga harus melakukan enam kewajiban.
Adapun kewajiban itu adalah menghentikan seluruh kegiatan akademik dan non akademik. Penghentian itu terhitung sejak Surat Keputusan terbit. Yayasan harus membuat pengumuman di media massa secara nasional dan lokal.
Kemudian, karena izin sudah tidak ada, tidak melakukan penerimaan mahasiswa baru pada Universitas Megou Pak Tulangbawang di Kabupaten Tulangbawang.
Selanjutnya, karena izin sudah dicabut, pihak Yayasan Megou Pak harus memindahkan mahasiswa yang ada ke Perguruan Tinggi yang sesuai program studinya.
Tetapi hal itu harus berdasarkan kesepakatan antara pihak Yayasan Megou Pak dan mahasiswa yang bersangkutan.
Selain itu, Universitas Megow Pak juwa harus membuat surat pemberhentian untuk para dosen yang ada di Universitas Megou Pak.
Semua hal tersebut harus dilaporkan kepada Menteri melalui ke LLDikti Wiiayah II.
Mengenai kelengkapan berkas KIP Kuliah agar menyampaikan secepatnya ke LLDikti Wilayah II. Tim LLDikti Wilayah II akan datang ke Yayasan Megou Pak Tulangbawang untuk memastikan data KIP tersebut.
Semua hal yang akan timbul akibat pencabutan izin akan menjadi tanggung jawab Yayasan Megou Pak Tulangbawang. (Red)