BANDARLAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi (ARD), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Lampung, Bandarlampung, dan berlangsung selama sekitar lima hingga enam jam. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap ARD dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kamis (04/09/2025)
“Pemeriksaan berlangsung intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam pengelolaan dana PI 10 persen,” kata Armen.
Dana PI yang diduga diselewengkan mencapai nilai fantastis, yakni 17,2 juta dolar AS atau setara dengan ratusan miliar rupiah. Dana tersebut disalurkan melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).
Penggeledahan dan Penyitaan Aset
Sehari sebelum pemeriksaan, tim penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah pribadi Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung No. 50, Kota Bandarlampung. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah aset bernilai total sekitar Rp38,5 miliar. Aset yang diamankan meliputi properti dan barang berharga lainnya, yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi.
Pendalaman Aliran Dana dan Penetapan Tersangka
Kejati Lampung telah memeriksa lebih dari 40 saksi dalam kasus ini, termasuk pejabat BUMD dan pihak terkait lainnya. Proses pelacakan aliran dana masih terus dilakukan untuk mengungkap modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat.
“Tim penyidik akan segera memanggil pihak lain yang relevan. Kami harap dukungan masyarakat agar penanganan perkara ini dapat berjalan transparan dan profesional,” ujar Armen.
Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.(Red)