Kejati Lampung Periksa Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

BANDARLAMPUNG Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memeriksa Mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi (ARD), terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kejati Lampung, Bandarlampung, dan berlangsung selama sekitar lima hingga enam jam. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menyatakan bahwa ini merupakan pemeriksaan pertama terhadap ARD dalam kapasitasnya sebagai saksi. Kamis (04/09/2025)

“Pemeriksaan berlangsung intensif untuk mendalami peran yang bersangkutan dalam pengelolaan dana PI 10 persen,” kata Armen.

Dana PI yang diduga diselewengkan mencapai nilai fantastis, yakni 17,2 juta dolar AS atau setara dengan ratusan miliar rupiah. Dana tersebut disalurkan melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), anak perusahaan BUMD PT Lampung Jasa Utama (LJU).

Silahkan Baca juga :  M.Firsada Tinjau Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024

Penggeledahan dan Penyitaan Aset

Sehari sebelum pemeriksaan, tim penyidik Kejati Lampung menggeledah rumah pribadi Arinal Djunaidi di Jalan Sultan Agung No. 50, Kota Bandarlampung. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah aset bernilai total sekitar Rp38,5 miliar. Aset yang diamankan meliputi properti dan barang berharga lainnya, yang diduga berkaitan dengan aliran dana korupsi.

Pendalaman Aliran Dana dan Penetapan Tersangka

Kejati Lampung telah memeriksa lebih dari 40 saksi dalam kasus ini, termasuk pejabat BUMD dan pihak terkait lainnya. Proses pelacakan aliran dana masih terus dilakukan untuk mengungkap modus operandi dan pihak-pihak yang terlibat.

“Tim penyidik akan segera memanggil pihak lain yang relevan. Kami harap dukungan masyarakat agar penanganan perkara ini dapat berjalan transparan dan profesional,” ujar Armen.

Silahkan Baca juga :  Akibat Obat Nyamuk, 1 Rumah Warga Beserta Isinya Hangus Terbakar Hingga Tak Bersisa

Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.(Red)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023