Tulang Bawang – Kasus keracunan massal dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Menggala terus bertambah dan memantik keprihatinan publik. Hingga Rabu, (25/02/2026)
tercatat 35 siswa-siswi menjadi korban dan harus mendapatkan penanganan medis setelah mengonsumsi makanan dari program tersebut.
Insiden ini tidak hanya menyoroti aspek keselamatan pangan, tetapi juga membuka celah serius dalam tata kelola dan pengawasan program yang sejatinya dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi generasi muda.
Hasil inspeksi mendadak yang dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang, Ferli Yuledi, mengungkap fakta krusial.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Menggala Tengah diketahui belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan setempat, dokumen yang menjadi syarat utama dalam menjamin keamanan pangan.
Tanpa SLHS, keamanan makanan tidak dapat dijamin dan berisiko tinggi menyebabkan penyakit, termasuk keracunan pangan pada penerima manfaat program.
Kepala SPPG Menggala Tengah, Fajri, mengakui dapur tersebut belum memiliki sertifikat sejak mulai beroperasi pada Agustus 2025.
“Sejak dibuka pada bulan Agustus sampai hari ini kami pihak SPPG Menggala Tengah belum memiliki SLHS. Namun bukan karena tidak diurus, melainkan sudah diajukan ke Dinas Kesehatan sejak dua bulan terakhir.
Sampai saat ini belum keluar, kemungkinan masih ada persyaratan yang belum terpenuhi karena prosesnya cukup banyak,” ujarnya.
Pernyataan ini menunjukkan adanya persoalan administratif sekaligus indikasi lemahnya pengawasan operasional, karena dapur tetap beroperasi meski syarat utama belum terpenuhi.
Selain persoalan sertifikasi, pengawasan mutu makanan di SPPG Menggala Tengah dinilai belum memenuhi standar. Proses kontrol kualitas masih dilakukan secara manual tanpa pemeriksaan mendalam oleh ahli gizi.
Padahal, peran ahli gizi sangat krusial dalam:
- perencanaan menu seimbang,
- perhitungan Angka Kecukupan Gizi (AKG) berdasarkan usia,
- pengawasan keamanan pangan dari bahan baku hingga distribusi.
Fajri mengakui proses pemeriksaan masih sederhana, termasuk pada telur asin yang diduga menjadi sumber keracunan.
“Dalam kontrol kualitas pangan, kami masih melakukan pemeriksaan manual. Seperti pada telur asin yang diduga menjadi sumber keracunan, hanya dilakukan pengelapan agar terlihat bersih, meski secara fisik sebenarnya sudah tampak bersih,” jelasnya.
Praktik ini memperkuat dugaan bahwa standar keamanan pangan belum dijalankan secara komprehensif.
Dugaan Pelanggaran Regulasi Kesehatan Kondisi tersebut menguatkan indikasi bahwa operasional SPPG Menggala Tengah tidak sepenuhnya mengindahkan regulasi, khususnya:
- Permenkes Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga
- Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan
Kedua regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap dapur penyedia makanan memiliki SLHS sebagai bukti pemenuhan standar kebersihan dan sanitasi.
Kementerian Kesehatan sebelumnya telah mengeluarkan imbauan nasional untuk mempercepat penerbitan SLHS.
Bahkan, pemerintah pusat menegaskan kemungkinan penutupan atau penangguhan operasional dapur MBG yang tetap beroperasi tanpa sertifikasi laik higiene sanitasi.
Langkah tegas ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya insiden serupa di berbagai daerah.
Kasus keracunan massal di Menggala menjadi peringatan serius bahwa program gizi, sebaik apa pun tujuannya, dapat berubah menjadi ancaman kesehatan bila pengawasan dan standar keamanan diabaikan.
Program MBG sejatinya merupakan investasi negara dalam membangun generasi sehat dan unggul.
Namun, tanpa tata kelola yang disiplin, transparan, dan berbasis standar ilmiah, program tersebut justru berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik.
Peristiwa ini menegaskan satu hal, gizi bukan sekadar soal kenyang, tetapi soal keamanan, kualitas, dan tanggung jawab negara terhadap masa depan anak-anak. (Red)