Bandar Lampung — Angin segar berhembus bagi para petani singkong di Lampung. Seluruh pemilik pabrik tapioka akhirnya menyatakan komitmennya untuk kembali beroperasi dengan menerapkan harga pembelian sesuai regulasi Pemerintah Provinsi Lampung.
Kepastian itu disampaikan langsung kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, dalam pertemuan resmi di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Selasa (25/11/2025).
Dalam forum strategis yang berlangsung terbuka dan konstruktif tersebut, pemilik Bumi Waras (BW) Widarto atau Akaw, bersama 12 pengusaha dan pemilik pabrik tapioka, menyatakan dukungan penuh terhadap harga acuan pembelian singkong sebesar Rp1.350 per kilogram dengan refraksi 15 persen, diatur dalam:
Pergub Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu, SK Gubernur Nomor 745 Tahun 2025 tentang Harga Acuan Dasar Pembelian Ubi Kayu (ditetapkan 10 November 2025)
Keputusan kolektif ini menjadi titik penting pemulihan hubungan industri, mulai dari petani, pengusaha, hingga pemerintah, di tengah dinamika tata niaga singkong yang selama ini kerap menjadi sorotan publik.
Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bani Ispriyanto, menegaskan bahwa komitmen harga harus disertai standar mutu yang jelas demi memastikan efisiensi industri dan keuntungan yang berkeadilan.
Beberapa kriteria utama singkong yang diterima pabrik antara lain:
• Umbi bebas tanah, batu, dan kotoran lainnya
• Tidak bercampur bonggol atau material non-umbi
• Usia tanaman minimal 8 bulan
• Kondisi umbi baik, tidak busuk, dan tidak terkontaminasi bahan kimia berbahaya
Penegasan ini sekaligus memperjelas standar lapangan agar petani tidak dirugikan, dan pabrik memperoleh bahan baku sesuai kebutuhan produksi.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan apresiasi atas keterbukaan dan itikad baik seluruh pemilik pabrik.
Ia menilai bahwa pertemuan ini menjadi momentum penting pembenahan ekosistem singkong di Lampung, provinsi yang selama ini dikenal sebagai salah satu produsen singkong terbesar di Indonesia.
“Saya berharap pertemuan ini menjadi langkah awal stabilisasi tata kelola singkong di Lampung melalui strategi ganda, menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperjuangkan peningkatan kesejahteraan petani,” ujar Gubernur Mirza.
Pertemuan tersebut dipandang sebagai titik balik harmonisasi hubungan antara petani dan pelaku industri, sekaligus membuktikan bahwa dialog yang jujur dan kebijakan yang berpihak dapat menghasilkan keputusan progresif.
Dengan disepakatinya harga acuan dan standar pembelian, para petani kini menunggu langkah nyata di lapangan.
Keseriusan pemerintah, kedisiplinan pabrik, dan kesiapan petani dalam memenuhi standar kualitas akan menjadi indikator penting keberhasilan regulasi ini.
Kabar gembira ini menandai awal kolaborasi baru yang diharapkan mampu mengangkat kembali martabat petani singkong dan menguatkan rantai industri tapioka di Lampung (*)