TULANG BAWANG — Komisi II DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, segera melakukan koordinasi lintas instansi untuk menindak lanjuti indikasi dugaan kecurangan dan pelanggaran dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah setempat.
Langkah tersebut menjadi respons atas keluhan dan keresahan masyarakat terkait kelangkaan maupun kesulitan memperoleh BBM subsidi.
DPRD menegaskan, distribusi BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat harus diawasi secara serius agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Komitmen itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tulang Bawang, Desi Ardiansyah, didampingi Wakil Ketua Komisi II Holil serta sejumlah anggota lainnya, setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama LSM Trinusa Tulang Bawang di tiga titik SPBU di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, Rabu (14/10/2026).
“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Upaya ini untuk menindaklanjuti keluhan dan keresahan masyarakat mengenai kelangkaan maupun kesulitan mendapatkan BBM subsidi di SPBU wilayah Tulang Bawang,” ungkap Desi, yang diamini anggota Komisi II lainnya.
Desi menegaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang harus dijalankan secara konkret ketika muncul persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Karena itu, hasil sidak tersebut akan ditindak lanjuti melalui koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang, Polres Tulang Bawang, Kodim 0426 Tulang Bawang, Pertamina wilayah Lampung, serta instansi berwenang yang menangani pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Menurutnya, dugaan penyimpangan distribusi tidak boleh dibiarkan tanpa penelusuran.
Namun, setiap indikasi yang ditemukan juga perlu ditindak lanjuti melalui pemeriksaan dan klarifikasi oleh pihak berwenang agar persoalan dapat diungkap berdasarkan fakta.
Pengawasan, kata dia, bukan sekadar memastikan BBM tersedia di SPBU, melainkan juga memastikan penyalurannya sesuai ketentuan dan benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak.
Persoalan ini menjadi penting karena BBM subsidi merupakan instrumen kebijakan publik yang menggunakan dukungan anggaran negara.
Setiap penyimpangan dalam penyalurannya berpotensi merugikan masyarakat sekaligus menghambat tujuan subsidi itu sendiri.
Senada dengan Desi, Wakil Ketua Komisi II Holil bersama anggota Komisi II, Faris, mengapresiasi kepedulian LSM Trinusa Tulang Bawang yang turut mendorong pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
Mereka menilai keterlibatan masyarakat sipil merupakan bagian penting dari pengawasan publik, terutama dalam mengidentifikasi persoalan di lapangan dan menyampaikan keluhan masyarakat kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
Holil menegaskan, sidak tersebut tidak boleh berhenti sebagai kegiatan yang seremonial. Komisi II berencana melanjutkan langkah pengawasan melalui koordinasi dengan instansi terkait, termasuk memanggil para pengusaha atau pemilik SPBU secara resmi untuk mengikuti rapat dengar pendapat (hearing).
“Memang bukan hal yang mudah, mengingat persoalan seperti ini tidak hanya terjadi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Namun, kami akan segera melakukan koordinasi dengan pihak atau lembaga negara di wilayah Tulang Bawang.
Selanjutnya, pihak pengusaha atau pemilik SPBU akan kami panggil secara resmi untuk hearing,” tegas Holil.
Rencana tersebut diharapkan menjadi ruang klarifikasi bagi pengelola SPBU sekaligus sarana bagi DPRD untuk memperoleh keterangan yang lebih lengkap mengenai mekanisme penyaluran, ketersediaan stok, serta kemungkinan adanya penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
Holil menambahkan, pengawasan distribusi BBM subsidi harus dilakukan secara berkelanjutan.
Tujuannya bukan semata-mata menemukan persoalan, tetapi memastikan adanya perbaikan nyata sehingga masyarakat tidak terus menghadapi kesulitan memperoleh BBM yang menjadi haknya sesuai ketentuan.
“Tidak hanya berhenti di sini, pada kegiatan sidak ini saja. Akan kita lanjutkan dengan penindakan secara berkelanjutan, sehingga masyarakat yang semestinya berhak dapat merasakan manfaat BBM subsidi dan distribusinya tidak disalah gunakan,” tegasnya.
Meski demikian, dugaan kecurangan yang menjadi perhatian DPRD tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak SPBU yang menjadi sasaran pengawasan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan, sementara dugaan pelanggaran yang terbukti harus ditangani sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pengawasan bukan terletak pada seberapa sering sidak dilakukan atau seberapa keras pernyataan disampaikan, melainkan pada perubahan nyata di lapangan, distribusi yang transparan, pelayanan yang sesuai aturan, dan masyarakat yang tidak lagi dirugikan oleh praktik penyalahgunaan subsidi.
BBM subsidi harus kembali pada tujuan utamanya, melindungi kepentingan masyarakat yang berhak. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti pada temuan awal, tetapi harus berlanjut hingga ada kejelasan, pertanggung jawaban, dan perbaikan distribusi. (Jef)
![]()
