Tulang Bawang – Tuntutan keadilan kembali menguat dari Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Keluarga seorang siswa Pondok Pesantren AS-SYAIKHAN melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak mereka, Nugik Bin Adot (13), yang disebut terjadi pada Minggu, 17 November 2024.
Namun hingga Selasa 05 Mei 2026 perkara tersebut dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum. Laporan yang telah disampaikan ke Polres Tulang Bawang sejak 2024, menurut pihak keluarga, berjalan lambat tanpa hasil yang pasti.
Hikmah alias Kema, ibu korban, membeberkan kronologi yang ia peroleh dari anaknya. Sekitar pukul 07.30 WIB, ia menerima kabar bahwa Nugik diduga mengalami penganiayaan oleh dua pengajar di lingkungan pesantren.
Peristiwa bermula saat korban membeli es coklat dan beristirahat di gazebo. Setelah itu, Nugik berdiri sambil meminum es tersebut sebelum dipanggil oleh seorang ustad bernama Aziz, yang saat itu berada di dekat masjid bersama ustad lainnya, Bagus.
Teguran yang semula bersifat normatif berubah menjadi insiden yang dipersoalkan.
“Kalau minum jangan berdiri,” ujar Hikmah menirukan teguran tersebut. Nugik menjawab, “Maaf ustad, saya lupa.”
Namun, menurut keterangan keluarga, respons itu justru berujung pada tindakan fisik. Korban diduga dicubit dan kulit dada sebelah kiri ditarik keras hingga berteriak kesakitan.
Tak berhenti di situ, pengajar lain disebut kembali menegur dan diduga menjambak serta menampar korban ketika ia kembali meminta maaf.
“Anak saya masih di bawah umur. Kami tidak terima jika pendidikan dilakukan dengan kekerasan,” tegas Hikmah.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu terlapor masih berstatus pengajar magang.
Lebih jauh, keluarga menyebut dampak insiden tersebut tidak ringan, korban mengalami trauma hingga akhirnya putus sekolah.
Keluarga menilai lembaga pendidikan berbasis keagamaan seharusnya menjadi ruang pembinaan moral, bukan sumber luka psikologis. Mereka mendesak agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa diskriminasi.
“Kami menuntut keadilan, bukan janji. Jangan karena kami orang tidak mampu lalu laporan kami diabaikan,” ujar Hikmah dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pesantren maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan kasus.
Kasus ini menegaskan satu hal, pendidikan tidak boleh mengorbankan kemanusiaan. Penegakan hukum yang tegas dan objektif menjadi kunci, bukan sekadar untuk mengadili, tetapi memastikan perlindungan anak benar-benar ditegakkan.
Sorotan kini mengarah pada pimpinan Polres Tulang Bawang, yang didesak publik dan keluarga korban untuk segera mengambil langkah konkret.
Sebab dalam negara hukum, keadilan bukanlah privilese, melainkan hak setiap warga negara, tanpa kecuali,” Pungkasnya (Red)