Cegah Pertumpahan Darah, Pemkab Tanggamus Didesak Segera Ambil Alih Lahan Eks HGU PT Tanggamus Indah

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TANGGAMUS – Polemik penguasaan dan pemanfaatan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanggamus Indah (TI) kembali mencuat. Masyarakat adat tiga marga, Buay Belunguh, Buay Turgak, dan Buay Nyata, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan pengelolaan lahan tersebut.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi bersama Pemkab Tanggamus, Kamis (13/8/2026), pukul 10.27 hingga 12.10 WIB. Pertemuan tersebut dihadiri Asisten I Ruly Runayunda, Kepala Badan Kesbangpol Beni Irawan, Kepala Kantah BPN Tanggamus Junadi, Plt Sekwan Soni Yoga, Kasat Pol PP Ricardo Putra Yasa, serta KBO Intel Polres Tanggamus Ipda Tedi.

Perwakilan masyarakat adat tiga marga juga hadir, antara lain Dalom Bangsa Alam Zuherman, Batin Pamuka Adat Mat Helmi, Khaja Nata Bandakh Robinson, Khaja Pengukuhan Mursid, Khaja Nata Negekhi Azhar, Khaja Belunguh Juhdi, Batin Bandakh Hermain, Khaja Darmawan Amiruddin, Khaja Sodri, Batin Heri, Khadin Mahyuzar, dan Saparudin.

Pimpinan audiensi, Batin Pamuka Adat Mat Helmi, meminta Pemkab Tanggamus tidak membiarkan konflik agraria berkembang menjadi konflik horizontal antarkelompok masyarakat.

Menurut Helmi, persoalan utama bukan semata-mata siapa yang menggarap lahan, melainkan kepastian hukum mengenai status dan kewenangan pengelolaannya.

Ia menolak klaim sejumlah pihak yang menyebut lahan eks HGU PT TI sebagai tanah ulayat kelompok tertentu.

“Pemerintah harus segera menertibkan lahan tersebut. Jangan sampai pembiaran hari ini menjadi sumber konflik dan pertumpahan darah di kemudian hari,” tegas Helmi.

Ia berpendapat, setelah masa HGU PT Tanggamus Indah berakhir, status lahan harus ditempatkan dalam kerangka hukum pertanahan yang jelas.

Silahkan Baca juga :  Wakapolres Tulang Bawang Barat Bersama Satgas Saber Pungli Kabupaten Tulang Bawang Barat Laksanakan Sosialisasi Saber Pungli

Karena itu, Pemkab dan BPN diminta mengambil langkah konkret agar tidak terjadi perebutan penguasaan lahan secara sepihak.

Helmi juga meminta pemerintah menentukan arah pemanfaatan lahan secara terbuka dan berdasarkan ketentuan hukum. Jika hendak kembali dikelola badan usaha, menurut dia, perusahaan harus memiliki legalitas dan HGU yang sah.

Selain memberikan kepastian hukum, pengelolaan lahan secara resmi dinilai berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi daerah melalui peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat di wilayah Kota Agung dan Kota Agung Timur.

“Masyarakat tiga adat siap memberikan lahan tersebut untuk dikelola secara resmi. Yang kami minta adalah pemerintah jangan menutup mata dan jangan membiarkan situasi semakin liar,” ujarnya.

Sementara itu, Robinson gelar Khaja Penata Bandakh meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas pihak-pihak dari luar wilayah Tanggamus yang ikut menggarap lahan.

Ia juga menyinggung dugaan adanya transaksi atau pungutan terkait penguasaan lahan yang diklaim sebagai bagian dari perjuangan adat. Robinson menyebut terdapat dugaan harga yang mencapai puluhan juta rupiah per hektare.

Namun, seluruh dugaan tersebut, menurutnya, harus dibuktikan melalui proses hukum dan penyelidikan aparat berwenang.

“Jangan sampai masyarakat dari luar daerah justru menjadi korban karena membayar uang untuk menggarap lahan yang status hukumnya belum jelas,” kata Robinson.

Ia juga meminta Polres Tanggamus menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah disampaikan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Marga Buay Turgak.

Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi memperuncing ketegangan antarkelompok.

Silahkan Baca juga :  Sekda Tubaba, Bulan ini Anggaran Sudah Bisa Berjalan Normal

Dalom Bangsa Alam Zuherman, selaku Ketua Adat Marga Buay Nyata, juga menyampaikan keberatan atas aktivitas sejumlah pihak yang disebutnya berasal dari luar wilayah dan turut menguasai lahan garapan masyarakat.

Ia menegaskan masyarakat adat selama ini memilih menahan diri dengan tetap menghormati proses hukum dan aparat penegak hukum.

Namun, Zuherman mengingatkan bahwa kesabaran masyarakat memiliki batas. Ia meminta pemerintah dan aparat segera mengambil langkah sebelum persoalan berkembang menjadi konflik terbuka.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi jangan sampai masyarakat adat terus didorong ke dalam situasi yang memaksa mereka mengambil tindakan sendiri,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa pemerintah tidak boleh menunggu konflik pecah terlebih dahulu baru bertindak.

Dalam persoalan agraria, keterlambatan negara memberikan kepastian hukum dapat menciptakan ruang bagi klaim sepihak, transaksi ilegal, serta mobilisasi massa. Karena itu, pencegahan jauh lebih penting daripada penanganan setelah terjadi benturan.

Asisten I Pemkab Tanggamus, Ruly Runayunda, mengapresiasi masyarakat adat yang memilih menyampaikan persoalan melalui forum audiensi.

Ia meminta seluruh pihak menahan diri dan mengutamakan dialog serta koordinasi agar tidak terjadi tindakan yang dapat memperbesar konflik.

“Semua yang telah disampaikan perwakilan tiga marga akan saya laporkan kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut bersama Bupati Tanggamus, sehingga aspirasi masyarakat adat dapat diakomodasi,” ujar Ruly.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik tidak dapat dilakukan melalui tekanan massa maupun klaim sepihak, tetapi harus melalui mekanisme hukum dan keputusan pemerintah yang memiliki kewenangan.

Silahkan Baca juga :  Lampung Dorong Hilirisasi Komoditas Unggulan, Gubernur Mirza Tegaskan Komitmen Jadi Pusat Investasi Sumatra

Kepala Kantah BPN Tanggamus, Junadi, memberikan penjelasan penting mengenai status lahan eks PT Tanggamus Indah.

Menurut Junadi, lahan tersebut telah resmi kembali menjadi tanah negara setelah rekomendasi pelepasan dan pembebasan lahan memperoleh persetujuan dari Kementerian ATR/BPN pada Agustus 2026.

“Rekomendasi pelepasan status dan pembebasan lahan dari kementerian terkait resmi disetujui pada bulan Agustus ini. Lahan eks HGU atau konsesi PT TI kini tidak lagi dikuasai pihak swasta, melainkan berstatus sebagai tanah negara,” jelas Junadi.

Dengan status tersebut, polemik penguasaan lahan semestinya tidak diselesaikan melalui klaim sepihak, apalagi dengan pengerahan massa.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemanfaatan tanah negara dilakukan berdasarkan aturan, data pertanahan, serta kepentingan publik.

Keterangan BPN juga menempatkan persoalan ini pada titik yang lebih terang, status tanah harus menjadi pijakan pertama sebelum siapa pun berbicara mengenai hak penguasaan atau pemanfaatan.

Karena itu, Pemkab Tanggamus kini dituntut bergerak cepat. Inventarisasi penguasaan lahan, pendataan para penggarap, pengamanan lokasi, verifikasi klaim, serta penentuan skema pemanfaatan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh pihak terkait.

Yang paling mendesak bukan memenangkan satu kelompok atas kelompok lainnya, melainkan memastikan hukum berdiri di atas semua kepentingan.

Jangan biarkan tanah negara berubah menjadi arena perebutan pengaruh. Jangan tunggu benturan terjadi untuk kemudian negara turun tangan.

Kepastian hukum, ketegasan pemerintah, dan sikap menahan diri seluruh pihak adalah jalan paling rasional untuk mencegah konflik horizontal sekaligus menjaga martabat masyarakat adat di Tanggamus,”Pungkasnya (Tim AWPI)

Loading

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak

Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang