TULANGBAWANG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung Indafiska Mahendro. SP. SH ingatkan sekaligus berikan himbauan kepada KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PTPS (Pengawas Tempat Pemungutan Suara), untuk tidak berlaku curang dalam pemilu tahun 2024 yang akan digelar pada esok Rabu 14 februari, diwilayah setempat. Selasa (13/02/2024)
Dikatakan Indafiska Mahendro, pihaknya sebagai Bawaslu Tulang Bawang selalu berikan himbauan pencegahan, baik itu terjadinya pelanggaran atau terjadinya kesalahan prosuder dan hal – hal diluar teknis, semisal kerusakan logistik atau surat suara.
“Kami tidak hentinya menyampaikan kepada PTPS atau KPPS, terutama pada kondisi yang saat ini cukup ekstrem dengan intensitas hujan, dan ada beberapa tempat kecamatan juga yang mendapat musibah tergenang banjir.
Oleh karenanya kami himbau, agar logistik disimpan ditempat gudang yang baik dan sesuai dengan aturan, tidak tergenang air, atau terkena air hujan, serta kerusakan sebagainya”. Ujar Ia pada wartawan
Lebih lanjut, Indafiska Mahendro dimintai informasi mengenai antisipasi potensi kecurangan yang mungkin akan dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab soal surat suara yang tidak tercoblos, atau tidak tersampaikan kepada pemilih saat pemungutan suara pada 14 februari nantinya, Dia secara tegas mengatakan bahwa antisipasi terkait prihal dimaksud telah dihimbau serta diingatkannya pada KPPS dan PTPS, disaat menggelar Bimtek bersamaan KPU beberapa waktu lalu.
“Itu sudah kami laksanakan bersamaan, KPU – Bawaslu ini kemarin melakukan Bimtek kepada PTPS dan KPPS.
Dalam Bimtek itu, kami sampaikan secara masif terkait larangan keras dengan menyalahgunakan kewenangan mereka sebagai KPPS dan PTPS untuk melakukan kecurangan – kecurangan.
Dan segala bentuk berita acara terhadap pertanggungjawaban, misalnya C Pemberitahuan yang tidak tersampaikan kepada pemilih, itu harus dikembalikan kepada KPU melalui KPPS dan PPS hingga selanjutnya secara berjenjang, itu ada berita acara pengembaliannya.
Sehingga jumlahnya juga kami tekankan kepada KPPS atau PTPS harus betul – betul diperhatikan secara teliti, apakah C Pemberitahuan itu ada orangnya atau tidak, itu harus disampaikan di dalam berita acara. Berita acara pengembalian C Pemberitahuan harus rigit dan jelas”. Terangnya Indafiska Mahendro pada awak media
Seterusnya, Ia pula menegaskan bahwa Bawaslu dan KPU Tulang Bawang telah berkomitment pada pemilu tahun 2024 untuk menjaga netralitas, sekaligus menjaga azas pemilu tersebut berjalan dengan baik.
“Dalam masif kami sampaikan pada setiap pertemuan, KPU memberikan arahan kepada PTPS dalam Bimtek, lalu begitu juga kami Bawaslu memberikan arahan kepada KPPS, kami sampaikan secara bersama – sama.
Dan komitment kami dari Bawaslu atau KPU, juga menjaga netralitas, keaslian, kemurnian serta menjaga azas pemilu ini berjalan dengan baik. Sementara apabila nanti terjadi Trouble (Masalah – Red) dilapangan atau apa, itu sudah kami antisipasi bahwa kami sudah menyampaikan himbauan, pencegahan serta segalanya, dan akan kami proses serta tindak sesuai dengan regulasi (Aturan – Red)”. Ucapnya
Kemudian Ketua Bawaslu Tulang Bawang ini juga dimintai keterangan terkait indeks kerawanan TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang telah dipetakan oleh pihaknya, Indafiska Mahendro menyatakan jika indeks kerawanan TPS tersebut tersebar diseluruh kecamatan, termasuk Daerah Pemilihan 1 dan 2.
“Dalam pemetaan indeks kerawanan TPS, kami petakan ada tersebar di semua kecamatan. Pemetaan kami yang paling banyak, itu ada di variabel DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang tidak masuk syarat lagi sebagai pemilih, sudah meninggal, pindah, TNI – Polri, dan sudah tidak berhak memilih, itu yang paling banyak variabelnya dan tersebar hampir rata – rata 10 sampai dengan 35 persen dari semua jumlah TPS yang ada diseluruh kecamatan, termasuk Dapil 1 dan Dapil 2. Dan variabel ini kami dapatkan dari mitigasi lapangan, melalui rekan – rekan yang ada dibawah, itu variabel DPT”. Katanya Dia
Sementara sambung Indafiska Mahendro, untuk indeks kerawanan TPS paling tinggi bila dilihat dari jumlah TPS nya, tertinggi kerawanan TPS dimaksud berada pada kecamatan Banjar Agung dan kecamatan Menggala.
“Yang paling tinggi itu Banjar Agung – Menggala, dari jumlah TPS itu yang paling tinggi. Dan kalau tidak salah untuk Banjar Agung sekitar 40 %, dan Menggala sama 40 persen juga. Jadi, rawan itu dalam arti tersebar di semua kecamatan, rawan dalam variabel DPT”. Bebernya Dia ketika dimintai keterangan terkait antisipasi potensi kecurangan surat suara tidak tercoblos di TPS
Dirinya pun menambahkan, selain telah membekali KPPS dan PTPS dengan Bimbingan Tekhnis, para saksi dari Partai Politik (Parpol) juga sudah diberikan pelatihan lewat Bimtek. Pelatihan yang sudah diberikan itu agar supaya saksi dari Parpol untuk lebih memahami dan memperhatikan, termasuk pada proses penghitungan.
“Saksi Parpol juga memang kami lakukan Bimtek atau pelatihan saksi, dan itu sudah kami sampaikan juga sama dengan model pengawasannya seperti PTPS. Artinya yang diawasi semua formulir atau dokumen penting dalam penghitungan pemungutan suara tersebut, baik itu model C Hasil, model C Pemberitahuan, kemudian model C 7 atau Keberatan, lalu dari Berita Acara Pengembalian dan Berita Acara Salinan itu juga diperhatikan, termasuk proses penghitungannya”. Ingatnya Ketua Bawaslu Tulang Bawang kepada saksi Parpol
Beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Tulang Bawang, Inda Fiska Mahendro menjelaskan bila pihaknya telah melaksanakan berbagai tahapan pemilu, termasuk pemetaan wilayah yang di prediksi atau dipetakan rawan permasalahan.
“Kalau hasil index kerawanan pemilu, secara umum kita memetakan bahwa ada di Menggala, Dente dan Rawajitu, itu tingkat kerawanan money politik. Tetapi mudah – mudahan dalam setiap pencegahan kita, ini bisa menurunkan prosentase tingkat kerawanan”. Katanya Inda Fiska Mahendro pada wartawan
Bahkan sambung Dia, Bawaslu Tulang Bawang sejauh ini telah melakukan langkah – langkah antisipasi terkait money politik dimaksud, termasuk melaksanakan beberapa tahapan pencegahan melalui sosialisasi. Karena menurut Ia, betapa pentingnya pelaksanaan tahapan pemilu tersebut dilakukan dengan Jurdil, dan Luber.
“Yang artinya menjaga hak konstitusional masyarakat pemilih dengan tidak membeli, atau tidak menyimpangkan hak – hak suara masyarakat.
Karena, kerugian bagi pelaksanaan pemilu ini output nya akan jelek, yang berarti pemimpin dihasilkan dengan tahapan – tahapan curang maka akan menghasilkan pemimpin yang tidak berkualitas.
Kemudian kita juga melakukan pendidikan politik pada masyarakat, bahkan pada setiap pertemuan kita sampaikan bahwa ada sanksi – sanksi pidana jika dilanggar, yaitu money politik yang berpotensi pidana”. Tegasnya Inda Fiska Mahendro
Lalu dirinya pun menghimbau pada pemilu tahun 2024, diharapkannya tiada peristiwa tidak diinginkan yang terjadi di kabupaten Tulang Bawang. Hal ini dikarenakan, politik uang akan merugikan para peserta, pasangan calon dan masyarakat.
“Kami juga tidak bosan melayangkan himbauan atau upaya pencegahan kepada para peserta pemilu, bahwa pentingnya menjaga integritas martabat pemilu tanpa adanya money politik, sebab akan merugikan bagi semua pihak baik peserta, pasangan calon atau masyarakat.
Karena kita tahu, prinsip pemilu adalah menjaga hak konstitusional dari masing – masing warga negara dan menjunjung tinggi keadilan pemilu itu sendiri, sekaligus berharap jangan ada preseden buruk yang terjadi di kabupaten Tulang Bawang, khususnya dalam hal pelaksanaan pemilu”. Pintanya (TIM)