Johnny G Plate Tersangka, Bos Moratel dan Huawei Kena Duluan

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Foto :Foto: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station). Kini, Johnny G Plate ditahan. (Dok. Kejaksaan Agung)

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada hari ini, Rabu (17/05/2023).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi mengatakan penetapan ini berdasarkan kesimpulan dari hasil pemeriksaan. Johnny diduga terlibat dalam peristiwa tipikor pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5, yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun.

Ia mengatakan Johnny langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Lebih lanjut, Kejagung juga masih terus menjalankan proses penyidikan.

“Selanjutnya, setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo,” kata Kuntadi.

Silahkan Baca juga :  Dinas Kesehatan Tulang Bawang Sambut Kunjungan Ombudsman di Puskesmas Menggala

Adapun peran Johnny dalam kasus ini dikatakan berkaitan dengan posisinya sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran. Namun, belum dijelaskan lebih lanjut terkait aliran dana yang masuk ke Johnny.

Sebelumnya, dalam kasus ini telah ditetapkan 5 tersangka. Berikut masing-masing perannya:

Pada Januari lalu, Anang Achmad Latif (AAL) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS 4G. AAL dikatakan sengaja mengeluarkan peraturan khusus untuk menutup peluang bagi calon peserta tender dalam proyek pembangunan 4.200 menara BTS di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Bersamaan dengan penetapan AAL sebagai tersangka, Dirut Moratel Galumbang Menak (GMS) juga turut terseret.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan memberikan masukan dan saran kepada AAL yang bertujuan menguntungkan vendor, konsorsium, dan perusahaan yang bersangkutan sebagai salah satu penyuplai perangkat infrastruktur proyek BTS 4G.

Silahkan Baca juga :  Idul Adha 1444 H, Pemkab Tubaba Distribusikan 163 Kambing dan 13 Sapi Kurban

Yohan Suryanto (YS) juga ditetapkan sebagai tersangka pada Januari lalu.

Ia memanfaatkan posisinya sebagai Tenaga Ahli di HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang mengakomodasi kepentingan AAL. Tujuannya untuk melakukan mark up harga yang lebih mahal.

Selang beberapa saat setelah penetapan AAL, GMS, dan YS, Kejagung lantas menetapkan Mukti Ali (MA) sebagai tersangka baru pada 24 Januari 2023. Ia dikatakan melakukan pemufakatan jahat dengan AAL agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang dalam proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G.

Pada Februari lalu, Irwan Hermawan turut ditetapkan sebagai tersangka. Perannya adalah melakukan pemufakatan jahat dengan AAL dalam rangka mengarahkan penyedia tertentu sebagai pemenang dalam pembangunan infrastruktur BTS 4G.

Silahkan Baca juga :  Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Patuh Krakatau 2022, Catat Tanggal dan Sasarannya

Pada dasarnya, kasus korupsi penyediaan BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 terdiri dari 3 hal. Antara lain terkait biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. (*)

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023