TUBABA (Lampungcity.co) – Dinas Komunikasi dan Informasi (DisKominfo) Kabupaten Tulang Bawang Barat provinsi Lampung menetapkan anggaran sebesar 5,9 milyar kemudian mendapatkan penambahan Anggaran Pendapat Belanja Daerah(APBD-P) murni sebesar 1 milyar dalam tahun anggaran 2022 dengan metode swakelola hal tersebut terindikasi melanggar Perpres pengadaan barang Dan jasa.
Joni Setiawan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Tubaba.mengatakan berdasarkan data yang di peroleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUPlkpp), anggaran sebesar 6 milyar lebih di belanjakan dengan metode swakelola Tipe 1.sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang sudah beberapa kali di rubah menjadi Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 dimana dalam peraturan tersebut mengatakan bahwa Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018 ini, pelaksanaan Swakelola tipe I dilakukan dengan ketentuan:
PA (Pengguna Anggara)/KPA (Kuasa Pengguna Anggaran dapat menggunakan pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli;
Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan
Dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
“Acuan sangat jelas tentang swakelola mulai dari Perpres 54 tahun 2010 yang telah di rubah perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, bahwa Swakelola adalah pengadaan barang/jasa di mana pekerjaannya di rencanakan, di kerjakan dan atau di kerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga
/perangkat daerah atau Instansi sebagai penanggung jawab anggaran,instansi pemerintah lain dan atau kelompok masyarakat”. jelasnya pada Jumat (23/12/2022)
Joni menyatakan Di dalam Bab V Swakelola bagian pertama yang merupakan ketentuan atau kriteria sebuah pekerjaan dapat di lakukan dengan metode swakelola mempunyai kriteria sebelas item. diantara item tersebut ialah Demi meningkatkan Sumber Daya Dalam perangkat daerah sendiri Swakelola tersebut dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha atau lebih efektif dan/atau efisien dilakukan oleh Pelaksana Swakelola. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat.
“Dalam regulasinya swakelola tipe 1 bisa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang telah di tetapkan pemerintah. Mengoptimalkan sumber daya dinas sendiri agar efisiensi anggaran bisa terlihat Kominfo belanja tapi pakai pihak perusahaan media acuan hukum apa yang di pakai oleh mereka”. Terangnya.
Dirinya juga menguraikan pelaku pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan Kepala dinas Kominfo Edi Santoso serta berkewajiban menetapkan penyelenggara swakelola di tempatnya.
“Jelas Dalam peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam BAB 111 yang menjadi pelaku pengadaan barang dan jasa dalam bagian kedua pasal 9 Pengguna Anggaran (PA) memiliki tugas dan kewenangan huruf J.menetapkan penyelenggara swakelola”.cetusnya.
Menurutnya Dalam bagian kesembilan penyelenggara swakelola pasal 16 ayat (1) di mana yang berbunyi penyelenggara swakelola membentuk Tim Persiapan,Tim Pelaksanaan dan atau Tim Pengawasan yang mempunyai kewenangan dimana dalam peraturan tersebut tim persiapan memiliki tugas menyusun sasaran,rencana kegiatan,jadwal pelaksanaan dan rencana biaya.Tim pelaksana memiliki
tugas
melaksanakan, mencatat, mengevaluasi,dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.dan tim pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi swakelola.
“Saya juga penasaran aturan yang di pakai Kominfo dalam hal ini, bila memakai acuan perpres sangat jelas bahwa ada tim yang harus di bentuk oleh kadis Kominfo sehingga dalam mengeluarkan anggaran dapat di pertanggung jawabkan dan lebih efektif bila mengikuti peraturan”.paparnya.
Dalam realisasinya dinas Kominfo tidak mengacu kepada Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah tentang swakelola hal tersebut terlihat jelas dengan aplikasi yang di pasang oleh Kominfo untuk mendaftarkan media yang berada di kabupaten setempat.cetusnya.
Pihaknya menilai Kepala Dinas Edi Budi Santoso sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan yang mempunyai Kewenangan dalam menetapkan pengeluaran keuangan daerah sebagai Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tugas dan kewenangan mulai dari tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja,menetapkan perencanaan pengadaan bahkan penyelenggara swakelola.
“Kadis Kominfo adalah Pengguna Anggaran atau PA yang mempunyai tugas dan kewenangan di dinasnya dan juga menetapkan penyelenggara swakelola”ulasnya.
joni mengemukakan kontrak yang di sepakati oleh media Tubaba dengan Kominfo bisa di jadikan tolak ukur oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah(APIP) yang bertanggung jawab terhadap bupati dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
“Dalam hal pelaksanaan barang dan jasa pemerintah pasti ada kontraknya, yang lebih mempunyai peranan adalah inspektorat dalam mengawasi internal pemerintah ada tanda bukti dari setiap uang yang di belanjakan sehingga itu yang dijadikan dasar laporan dalam mengelola uang daerah”. Terangnya.
Dirinya juga menegaskan kejadian Kominfo ini merupakan wadah informasi publik, agar terlaksananya pemerintah yang transparansi, agar merealisasikan amanat dari Undang-Undang keterbukaan informasi publik, sehingga menjadi tolak ukur masyarakat terhadap pemerintahan Tubaba yang terkesan carut marut mengesampingkan peraturan perundang undangan yang telah di tetapkan oleh pemerintah
“Kominfo hadir atas amanat dari undang undang keterbukaan informasi publik,sehingga dapat menjadi stigma buruk dan minim kepercayaan oleh masyarakat Tubaba atas perlakuan oknum Aparatur Sipil Negara yang di berikan tanggung jawab untuk melayani rakyat sebagai tanggung jawab pemerintah”. Tegasnya.
Sementara masdar salah satu biro media online mengatakan sistem mendaftarkan di aplikasi yang telah di sediakan oleh Kominfo di e-media,semua persyaratan yang telah di tetapkan oleh dinas untuk di seleksi kembali yang tidak mencukupi akan gagal,ditambah dengan tidak jelas dalam pemberian Adventorial terkesan tanpa perencanaan.
“Bukan hanya punya saya saja hampir seluruh media online di Tubaba mendapatkan bervariasi tanpa mengetahui alasan yang jelas sehingga mendapatkan Adventorial (ADV) yang tidak sesuai di janjikan dari Kominfo mulai dari empat (4) sampai dengan lima (5) tapi hanya realisasi satu atau dua saja seperti nggak ada perencanaan”. Sesalnya.
masdar membeberkan dirinya sudah melakukan konfirmasi terhadap Kepala Dinas Kominfo Tubaba Eri Budi Santoso sebagai Penanggung jawab Anggaran (PA) mengatakan bahwasannya dari keseluruhan anggaran yang di kelola oleh Kominfo yang berjumlah berkisar enam milyar lebih memang sudah mempunyai hutang sekitar 500 juta rupiah di Tahun Anggaran 2021 yang di bebankan di Tahun 2022 oleh pihak Kominfo.
“Saya konfirmasi ke kadis kominfo katanya Kominfo punya Utang ADV dengan perusahaan pers tahun lalu dibebankan pada Anggaran Tahun ini”. Tuturnya.
Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu penyebab terjadinya sebuah kekisruhan yang muncul sehingga dirinya berharap agar pihak yang mempunyai kewenangan dapat segera menindaklanjuti.
“biang salah satu pemicu masalah timbulnya dari mereka dinas kominfo sendiri ini menjadi PR kita bersama selaku sosial kontrol dan pihak terkait lainya untuk menelusurinya lebih dalam,”pungkasnya.(Akroni/Tim)