Hasil Pengembangan, Satu Lagi Pelaku Narkoba Diciduk Satres Narkoba Polres Tubaba, 0,42 Gram Sabu Diamankan

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Tulang Bawang Barat {Lampungcity.co} – Jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung melakukan pengembangan ungkap Kasus Narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan pada Jum’at (25/11/2022) pukul 21.00 WIB di Jalan Raya Tiyuh Candra Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Satu pelaku yang berhasil diamankan STR (38) warga Tiyuh Candra Jaya Kec Tulang Bawang Tengah Kab Tulang Bawang Barat.

Dari hasil penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti 0,42 Gram Sabu dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk MENARA,1 (satu) unit handphone merk OPPO A54 warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk VARIO warna hitam dengan nomor polisi BE 6698 QR.

Silahkan Baca juga :  Reynata Irawan Shalta, Kader Partai Gerindra DPP Siap Komitmen Majukan Tuba 

Kejadian ini berawal Sabtu (25/11/2022) sekira pukul 21.00 Wib, Tim Opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, melakukan pengembangan dari tertangkapnya pelaku ND.

Kemudian Unit Opsnal Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki inisial STR yang saat itu sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan motor merk Vario warna hitam dengan nomor polisi BE 6698 QR seorang diri dijalan poros yang terletak di Tiyuh Candra Jaya Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat yang mengaku bernama STR.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditempat dan ditemukan paket Narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi pelaku STR mengakui bahwa narkotika jenis Shabu tersebut miliknya yang didapat dari ZA (DPO), pelaku STR pun mengatakan bahwa dirinya membeli Narkoba Jenis Shabu Tersebut melaui Aplikasi DANA sesuai ditemukan bukti transaksi pembayaran tindak Pidana narkotika antara STR dengan ZA (DPO).

Silahkan Baca juga :  Pj Lambar Nukman Terima Kunjungan PCNU

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kasat Narkoba IPTU Yopi Hariyadi, S.H menerangkan, bahwa tersangka STR dan barang bukti dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.{KRONI SANJAYA}

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023