TULANG BAWANG – Diduga tidak indahkan aturan Proyek pembangunan drainase terkesan di kerjakan asal jadi , Pekerjaan tersebut dengan pagu anggaran 3.989.395.000 dari dinas PUPR Provinsi Lampung, Dan kuat dugaan ada keterlibatan kepala kampung (N), kampung aji murni jaya, kecamatan gedong aji, kabupaten Tulang Bawang, provinsi Lampung. Kamis (29/09/2022)
Hal ini diketahui Saat awak media melakukan kontroling ke lokasi pekerjaan tersebut, selanjutnya demi informasi awak media menemui salah satu pekerja berinisial J , Dari keterangan J mengatakan , ” untuk tenaga kerja tidak ada septi bang, kita baru bang kerjanya, kita juga yang nyuruh kerja nya pak Lurah,” ucapnya.
Terlihat jelas pekerja tidak ada yang memakai alat pelindung diri (APD) atau Septi guna keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang mana di wajibkan untuk di pergunakan para pekerja sehingga APD dapat berpungsi untuk keselamatan diri di samping itu agar bisa menciptakan hasil kerja yang baik.
Selanjutnya awak media menemui kepala tukang (OT), Dalam penjelaskan OT, mengatakan, ” Pemborong pak lurah saya tahunya, dan saya di suruh kerja sama pak lurah untuk mengerjakan drainase dengan lebar drainase lebar bahu 25.cm luas 80.cm dalam 80.cm ketebalan lantai 20.cm.” ungkap OT.
Lalu awak media mengkonfirmasi inisial (J) selaku pelaksana lapangan , Dalam konfirmasi tersebut awak media mempertanyakan apakah pengerjaan proyek tersebut sudah sesuai aturan dan RAB, namun jawaban dan keterangan J tidak dapat menjelaskan secara rinci, terkesan ada yang di tutupi, tentu hal ini menjadi tanda tanya, dan berakibat ketidakpuasan masyarakat, karena awak media Melaksanakan monitoring berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat terkait pembangunan drainase tersebut, yang terkesan asal jadi.
Seperti yang di katakan salah satu warga berinisial (Y), Mengatakan bahwa memang terlihat jelas adukan semen kurang padat saat di pegang rapuh dan tabur, semen yang di gunakan diduga semen kualitas biasa dan kemungkinan besar tidak cocok digunakan untuk pembangunan drainase. “Ucapnya.
Hal ini Perlu pengawasan dinas PUPR Provinsi Lampung , Terhadap CV. Darmawan Jaya sebagai tim pelaksana dan CV. SA’DA Selaku Konsultan Pengawas terkait kinerja, bila mana ada indikasi pelanggaran sebaiknya DPUPR provinsi Lampung dapat mengambil langkah tegas.
Untuk kelengkapan bahan publikasi, awak media menggali informasi untuk mendapatkan fakta dan kebenaran dengan mendatangi kantor lurah aji murni jaya namun sangat di sayangkan tidak menemui kepala kampung beliau mengatakan saya masih di kantor pos unit 2 melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Dapat diduga kuat adanya pekerjaan proyek drainase tersebut Pengerjaannya asal jadi dan melanggar aturan-aturan yang sudah di atur oleh pemerintahan. terutama Melanggar Aturan Permen PU No 9 Tahun 2008.
Permen PUPR No. 05/PRT/M/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Sedangkan Dalam Peraturan Menteri PU No. 9 Tahun 2008 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Tujuan diberlakukannya Pedoman ini agar semua pemangku kepentingan mengetahui dan memahami tugas dan kewajibannya dalam Penyelenggaraan tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman, yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja Yang baik.
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2010 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008
TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.
Sampai terbitnya pemberitaan ini masih belum ada keterbukaan publik baik dari pengawas pekerjaan rekanan dan kepala kampung untuk mendapatkan informasi lebih dalam.
Guna menyikapi dan menggali informasi lebih lanjut berkaitan dengan fakta dan informasi yang ada, awak media akan terus menggali informasi lebih lanjut Kepihak dan instansi terkait, apakah aturan yang telah berlaku dapat dirubah secara sepihak, mengingat apapun alasannya setiap aturan harus wajib untuk di taati.
Bilamana kejadian ini ada indikasi pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, Diharapkan agar instansi terkait serta Aparatur penegak hukum (APH) Dapat mengambil langkah tegas dan terukur sesuai hukum yang berlaku, sehingga dapat membuahkan efek Positif bagi masyarakat, dan menjadi kaca pembesar bagi dinas PUPR untuk contoh dan bahan pertimbangan, khusus yang berada di kabupaten Tulang Bawang. (Red)