Seluruh Jajaran Polres Se-lampung Adakan Kegiatan Pengecekan Penyeleweng BBM di Seluruh Area Lampung

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TULANG BAWANG – Guna mengantisipasi terjadinya penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengerahkan puluhan personelnya.

Personel yang dikerahkan ini, melaksanakan kegiatan preemtif, preventif, dan represif di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang ada di Kabupaten Tulang Bawang.

“Selama 7 hari kedepan, mulai hari ini tanggal 02 – 08 September 2022, kami mengerahkan sebanyak 61 personel gabungan yang ditugaskan untuk mengantisipasi terjadinya penyelewangan BBM bersubsidi di SPBU,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (02/09/2022).

Lanjutnya, untuk kegiatan preemtif melakukan sosialisasi, imbauan, dan edukasi kepada karyawan SPBU untuk tidak melakukan penyelewengan BBM bersubsidi sehingga tidak terjadi kelangkaan. Selain itu juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak konsumtif dalam penggunaan BBM subsidi.

Silahkan Baca juga :  Berkas Perkara Kasus Ujaran Kebencian soal Papua TikTokers AB Dinyatakan Lengkap

Kegiatan preventif yakni melaksanakan patroli menggunakan kendaraan dinas agar tidak ada oknum yang melakukan penimbunan BBM bersubsidi, sedangkan kegiatan represif melakukan penegakan hukum kepada para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi, baik itu penimbunan, pengecoran, maupun modifikasi tangki kendaraan.

“Kita akan lihat nantinya perkembangan situasi setelah 7 hari kedepan, dan jika memang masih diperlukan kami akan memperpanjang penugasan personel gabungan ini,” papar AKBP Hujra.

Kapolres mengimbau, agar oknum yang tidak bertanggung jawab untuk berhenti melakukan penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Petugas kami tidak akan segan-segan dan tanpa pandang bulu untuk melakukan penindakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar sudah menanti,” jelas AKBP Hujra.

Silahkan Baca juga :  Dedi Priyono Resmi Nahkodai PWI Tulang Bawang Barat

Apabila melihat dan menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kabupaten Tulang Bawang, dapat langsung melapor ke Polres Tulang Bawang, atau melalui nomor telepon 082333501999 (Kapolres), 081369198285 (Kabag Ops), dan 082244002013 (Kasat Reskrim). (*)

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023