Kurun Waktu 10 Hari, Puluhan Pelaku Judi Ditangkap Polres Tulang Bawang

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TULANG BAWANG – Kurun waktu 10 hari, puluhan pelaku tindak pidana perjudian berhasil ditangkap petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran, Polda Lampung.

“Dari tanggal 16 – 25 Agustus 2022, Polres dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 8 kasus perjudian dengan pelaku sebanyak 20 orang,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, SIK, MH, KBO Satreskrim, Iptu Abdullah, dan KBO Satresnarkoba, Ipda Sigit Yudha Asmara, saat menggelar konferensi pers, hari Kamis (25/08/2022), pukul 11.00 WIB, di halaman Mapolres setempat.

Silahkan Baca juga :  Mutasi Polri, Kapolres Lampung Barat Berganti

Dari 20 pelaku tersebut, lanjut AKBP Hujra, terdiri dari 17 pelaku berjenis kelamin laki-laki, dan 3 pelaku berjenis kelamin perempuan. Dengan rincian kasusnya 12 pelaku judi kartu remi, 5 pelaku judi koprok, dan 3 pelaku judi toto gelap (togel).

“Dari 8 kasus perjudian yang telah berhasil diungkap, satu kasus disidik oleh Polres dan 7 kasus disidik oleh Polsek jajaran,” terangnya.

Kapolres menjelaskan, untuk barang bukti (BB) yang berhasil disita oleh petugasnya terdiri dari uang tunai, kartu remi, rekapan togel, koprok, dan handphone (HP).

“BB yang disita dalam kasus judi berupa uang tunai sebanyak Rp 7.221.500,- (tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu lima ratus rupiah), 7 set kartu remi, 2 buku rekapan togel, 2 set koprok, dan 14 unit HP,” jelas AKBP Hujra.

Silahkan Baca juga :  Pemerintah Tiyuh Candra Mukti Canangkan Program Unggulan Di Tahun 2023

Ia menambahkan, kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun kepada para pelaku perjudian. Untuk itu kami mengimbau kepada oknum masyarakat untuk berhenti melakukan perjudian karena pasti akan kami lakukan penindakan.

Para pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. (*)

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023