Polisi Tangkap Pelaku Curat Pada Acara Pesta di Kelurahan Ujung Gunung

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TULANG BAWANG (LC) – Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di acara pesta.

Pelaku curat ini ditangkap hari Kamis (26/05/2022), pukul 21.00 WIB, saat melintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Km 130, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur.

“Saya bersama dengan personel Polsek dan Tekab 308 Polres berhasil menangkap pelaku curat berinisial RD (19), berstatus pelajar, warga Lingkungan Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Minggu (29/05/2022).

Dari tangan pelaku ini, lanjut AKP Sunaryo, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua unit handphone (HP) yakni HP merek Iphone tipe Xr warna hitam dan HP merek Samsung tipe A11 warna hitam, yang merupakan milik korban berinisial YA (17), berstatus pelajar, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala.

Silahkan Baca juga :  Pimpin Upacara Harkitnas ke-116, M. Firsada Sampaikan Pidato Menkominfo RI

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban YA, hari Jumat (13/05/2022), pukul 23.00 WIB, ia bersama dengan saksi berinisial F (15), berada di acara pesta untuk melihat orgen tunggal di Kelurahan Ujung Gunung.

Korban pamit ke belakang kepada saksi karena hendak membuang air kecil dan menitipkan tas yang berisi dua unit HP kepada saksi. Posisi tas tersebut di letakkan diatas sebuah kursi.

“Saat korban kembali usai buang air kecil, korban melihat tas miliknya yang berada di atas sebuah kursi sudah tidak ada lagi. Akibatnya korban mengalami kerugian dua unit HP yang semuanya ditaksir seharga Rp 6,5 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Menggala,” jelas AKP Sunaryo.

Silahkan Baca juga :  Banjir Melanda Bandar Lampung, Walikota Eva Diwana Langsung Bertindak Ke Lokasi

Berbekal lapoaran dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut dengan BBnya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023