TULANG BAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang memusnahkan barang bukti dari 39 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Senin (12/10/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus penegasan bahwa penegakan hukum harus dituntaskan hingga tahap akhir.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari Tulang Bawang, pukul 09.00 hingga 10.00 WIB, dengan disaksikan sejumlah unsur penegak hukum dan instansi terkait.
Kehadiran lintas lembaga tersebut memperlihatkan pentingnya koordinasi dalam memastikan pelaksanaan putusan pengadilan berjalan sesuai ketentuan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara, meliputi satu unit telepon genggam, narkotika jenis sabu seberat 32,9954 gram, kristal putih seberat 1,012 gram, 48 butir ekstasi, satu pucuk senapan angin, serta logam mulia palsu seberat 10 gram. Selain itu, turut dimusnahkan satu buah egrek, tujuh senjata tajam, dan 32 potong pakaian.
Kepala Kejari Tulang Bawang, Rolando Ritonga, didampingi Kepala Seksi Intelijen Dimas Triyanda Sany, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Menggala sekaligus bagian dari kewenangan kejaksaan dalam menindaklanjuti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Rolando.
Pemusnahan barang bukti bukan sekadar agenda administratif. Tahap ini merupakan bagian penting dari proses penegakan hukum untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan status hukumnya tidak lagi disalahgunakan atau beredar kembali di tengah masyarakat.
Namun, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan maupun barang bukti yang dimusnahkan.
Lebih dari itu, integritas proses, kepatuhan terhadap putusan pengadilan, transparansi, dan konsistensi penegakan hukum menjadi tolok ukur penting bagi kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Tulang Bawang, Arliansyah Adam, Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Sarmaida Eka Rohayani Lumban Tobing, Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, Iptu M. Zaelani, KBO Satreskrim, Ipda Syahmin, serta perwakilan Dinas Kesehatan, Anjar Rusmyati.
Rolando menyatakan, Kejari Tulang Bawang akan terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan kewenangannya dalam penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kejaksaan.
“Kehadiran Kejaksaan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mewujudkan keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada akhirnya, penegakan hukum yang berintegritas tidak berhenti ketika hakim menjatuhkan putusan. Pelaksanaan putusan secara tuntas, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya menghadirkan keadilan yang nyata.
Sebab, hukum yang tegas bukan hanya hukum yang mampu menghukum pelanggaran, melainkan juga hukum yang konsisten dilaksanakan, transparan dalam prosesnya, dan dipercaya masyarakat. (Red)
![]()