JAKARTA — Pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kian menjadi sorotan tajam publik. Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran sekaligus menyampaikan pengaduan resmi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Jakarta.
Langkah ini menjadi puncak dari konsistensi gerakan FORMMASI dalam membongkar dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta carut-marut pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinan Walikota Eva Dwiana.
Dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada Senin (28/9/2026) ini, massa FORMMASI menyampaikan aspirasi secara terbuka sekaligus melayangkan laporan resmi terkait kebijakan pengalokasian dana hibah APBD Bandar Lampung yang terindikasi melanggar aturan hukum.
“Menurut saya bahwa Pemkot Bandar Lampung dinilai secara ugal-ugalan menggelontorkan dana hibah dalam jumlah fantastis kepada instansi vertikal, hal ini kami rasa kebijakan tersebut telah menabrak perundang-undangan di tengah kondisi fiskal daerah yang terpuruk akibat tumpukan utang belanja sebesar Rp263,82 Miliar per 31 Desember 2025 serta krisis tunda bayar hak-hak pegawai dan pelayanan publik dasar, ” Tegas Dapid Novian Sebagai Sekjend Formmasi Saat melakukan Orasi.
Ia juga menilai, Kebijakan hibah ke instansi vertikal tersebut menuai polemik mendalam di tengah masyarakat karena bertentangan dengan semangat regulasi pengelolaan keuangan daerah. Dalam tatanan perundang-undangan, pengalokasian hibah daerah memiliki batasan ketat dan tidak diperbolehkan secara ugal-ugalan, terlebih wajib memprioritaskan urusan wajib pemerintah daerah serta pemenuhan hak-hak dasar warga.
“Saya sangat mengecam tindakan ini sebagai bentuk pemborosan anggaran yang diduga kuat diselubungi motif pencitraan politik dan pembinaan relasi kekuasaan semata, ” Tegas Dapid Sambil melakukan kepalan tangan.
Lebih menyedihkan lagi, berdasarkan temuan investigasi dan penelaahan dokumen oleh FORMMASI, alokasi anggaran pembangunan di Dinas PU dan OPD terkait bertabur dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan kecurangan konstruksi (procurement rigging). Rangkaian skandal fisik TA 2026 ini menjadi substansi utama yang digugat oleh massa aksi di Gedung Kejagung RI.
“Di antara temuan proyek bermasalah TA 2026 tersebut yakni pekerjaan Revitalisasi Trotoar Jl. Sultan Agung dengan nilai kontrak Rp21,77 Miliar. Proyek ini diduga sarat persekongkolan tender, di mana material tulangan/wiremesh disunat (terukur hanya 7,2–7,4 mm dari spesifikasi wajib 10 mm), hingga mengakibatkan terjadinya keruntuhan dan ambrolnya struktur trotoar di lapangan, “Ungkapnya.
Selain itu, temuan tajam menyasar pada proyek Penanganan Jalan Pangeran Tirtayasa senilai Rp35,51 Miliar yang bersumber dari pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI). Pengerjaan rigid pavement pada ruas jalan tersebut diduga kuat dilakukan tanpa lapisan agregat atau Lean Concrete (LC), sehingga memicu keretakan struktur beton secara masif.
Dapid meneruskan, bahwa Rangkaian aksi hari ini melengkapi gerakan hukum FORMMASI sebelumnya. Pada 4 September 2026, FORMMASI telah melaporkan dugaan indikasi kekurangan volume dan spesifikasi pada 4 paket pengerjaan gedung (termasuk Gedung Pelayanan Terpadu dan GOR Indoor Way Halim) senilai Rp1,06 Miliar serta 31 paket pekerjaan jalan dan dinding penahan sampah TPA Bakung senilai Rp1,99 Miliar TA 2024. Selain itu, KPK RI juga telah merespon laporan aduan FORMMASI mengenai indikasi KKN dalam pelaksanaan program umrah gratis Pemkot Bandar Lampung.
“Atas temuan-temuan destruktif tersebut, FORMMASI mendesak JAM PIDSUS Kejagung RI dan KPK RI untuk segera melakukan audit investigatif komprehensif, memeriksa Walikota Bandar Lampung, PPK, Pokja LPSE, serta kontraktor terkait, dan menerapkan skema follow the money untuk mengusut aliran dana kickback maupun TPPU. FORMMASI menegaskan akan terus menggalang aksi demonstrasi secara bergelombang di Kejagung RI sampai seluruh oknum yang bertindak merugikan negara diproses secara hukum dan dipenjarakan.” Tutupnya. (*)
![]()