TULANG BAWANG – Proyek rekonstruksi dan peningkatan Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, senilai Rp5,8 miliar menjadi sorotan setelah Komisi III DPRD Tulang Bawang melakukan peninjauan langsung ke lokasi pekerjaan, Selasa (13/10/2026)
Sejumlah perbedaan antara gambar perencanaan dan kondisi di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai kematangan perencanaan, konsistensi pelaksanaan, serta efektivitas pengawasan proyek.
Peninjauan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Tulang Bawang, Yuniardi Hasan, bersama Aliansyah, Dio Belera, Yumelda, Polina, Sukma, Dian Prayogo, Sutiyo, Dedi, dan Ines. Turut hadir Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Risuli beserta rombongan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Dalam peninjauan itu, rombongan menemukan sejumlah item pekerjaan yang dinilai perlu dievaluasi dan berpotensi memerlukan perubahan melalui Contract Change Order (CCO) atau perubahan kontrak sesuai ketentuan yang berlaku.
Perhatian terutama tertuju pada pekerjaan badan jalan dan drainase yang disebut mengalami perubahan dari gambar perencanaan awal.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut teknis konstruksi. Pada proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran miliaran rupiah, kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, volume pekerjaan, dan spesifikasi teknis merupakan unsur mendasar yang harus dapat dipertanggung jawabkan.
Salah satu persoalan yang mencuat ialah pekerjaan galian berbutir. Berdasarkan informasi yang disampaikan, gambar perencanaan awal menetapkan kedalaman galian 30 sentimeter.
Namun, pelaksanaan di lapangan disebut tidak menunjukkan realisasi galian dengan kedalaman tersebut secara merata dan hanya ditemukan pada titik-titik tertentu.
Perbedaan juga disorot pada pekerjaan drainase. Gambar perencanaan disebut mencantumkan tipe berukuran 60 sentimeter, sementara kondisi di lapangan dilaporkan menunjukkan dimensi atau tipe yang berbeda-beda.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, apakah perubahan yang terjadi telah didasarkan pada kajian teknis yang memadai, dituangkan dalam dokumen perubahan kontrak, serta mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang?
Sebab, penyesuaian pekerjaan berdasarkan kondisi lapangan pada prinsipnya dapat dilakukan apabila memang diperlukan.
Namun, perubahan itu harus memiliki dasar teknis yang jelas, terdokumentasi, dan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Tanpa transparansi tersebut, perbedaan antara rencana dan realisasi berpotensi menyulitkan pengawasan terhadap mutu maupun penggunaan anggaran.
Saat dikonfirmasi dalam peninjauan Komisi III DPRD Tulang Bawang, pihak konsultan pengawas dan pelaksana lapangan disebut menjelaskan bahwa perubahan pekerjaan dilakukan dengan mengikuti elevasi hasil galian serta mempertimbangkan kondisi aktual di lapangan.
Penjelasan tersebut perlu diuji melalui dokumen teknis, hasil pengukuran, serta catatan pengawasan. Alasan penyesuaian terhadap kondisi lapangan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran.
Namun, alasan itu juga tidak dapat dijadikan pembenaran otomatis apabila perubahan tidak didukung prosedur dan persetujuan yang semestinya.
Kehadiran konsultan pengawas juga menjadi perhatian. Pengawasan konstruksi menuntut pemantauan yang memadai terhadap pelaksanaan pekerjaan, kesesuaian spesifikasi, mutu material, volume, dan tahapan pengerjaan.
Apabila benar pengawas tidak berada di lokasi ketika pekerjaan berlangsung, sebagaimana dipersoalkan oleh pihak LSM, hal tersebut perlu diklarifikasi secara objektif melalui jadwal pengawasan, laporan harian, dokumentasi lapangan, dan bukti pelaksanaan tugas pengawasan.
Direktur LSM SIK-HAM Provinsi Lampung, Junaidi Arsad, menilai hasil peninjauan Komisi III DPRD Tulang Bawang menimbulkan dugaan bahwa perencanaan proyek belum disusun secara matang.
“Apakah benar pernyataan dari konsultan pengawas CV Skala Laras dan pelaksana lapangan, sedangkan konsultan pengawas banyak tidak berada di lokasi pekerjaan sementara pekerjaan sudah berjalan?” ujarnya.
Menurut Junaidi, perbedaan antara gambar perencanaan dan kondisi pekerjaan di lapangan perlu ditelusuri secara serius.
Evaluasi harus mampu menjawab apakah perubahan yang terjadi benar-benar didasarkan pada kebutuhan teknis atau justru mencerminkan kelemahan dalam tahap perencanaan dan pengendalian pekerjaan.
Ia juga menyoroti dugaan bahwa pelaksanaan di lapangan berpotensi tidak sepenuhnya mengikuti perencanaan awal.
Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen kontrak, pengukuran volume, spesifikasi teknis, dan hasil pekerjaan.
Berdasarkan data kontrak yang disampaikan, proyek rekonstruksi/peningkatan ruas Jalan Ronggo Lawe–Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, tercatat dengan nomor kontrak 05/KTR/RJ.08-DAK/V.3-d/TB/VIII/2026, dengan nilai kontrak Rp5.800.319.266,90. Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor CV Mandiri Berlian.
Dengan nilai anggaran tersebut, publik berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi, volume, mutu, dan ketentuan kontrak.
Setiap perubahan harus dapat dijelaskan secara teknis dan administratif, bukan sekadar disampaikan sebagai penyesuaian terhadap kondisi lapangan.
Karena itu, ada sejumlah hal yang patut menjadi perhatian pihak terkait, kesesuaian volume galian dengan gambar rencana, dasar teknis perbedaan dimensi drainase, keberadaan dokumen CCO atau adendum apabila perubahan memang dilakukan, serta efektivitas pengawasan oleh konsultan dan PPK.
Pemeriksaan juga perlu memastikan apakah perubahan pekerjaan berdampak terhadap nilai kontrak, volume, mutu, maupun manfaat infrastruktur yang akan diterima masyarakat.
Hingga persoalan tersebut terjawab melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggung jawabkan, dugaan mengenai kelemahan perencanaan maupun ketidak sesuaian pelaksanaan harus ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan final mengenai adanya pelanggaran.
Peninjauan Komisi III DPRD Tulang Bawang semestinya menjadi pintu masuk bagi evaluasi yang lebih mendalam.
Temuan di lapangan perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen perencanaan, pengukuran fisik, verifikasi volume pekerjaan, serta penilaian terhadap mutu konstruksi.
Dinas PU, PPK, konsultan pengawas, dan kontraktor perlu memberikan penjelasan yang terbuka mengenai alasan perubahan pekerjaan beserta dasar teknis dan administrasinya.
Jika ditemukan ketidak sesuaian, langkah korektif harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Infrastruktur jalan bukan hanya soal panjang ruas yang dibangun atau besarnya anggaran yang terserap.
Lebih dari itu, pembangunan harus menghasilkan jalan dan drainase yang memenuhi standar, aman digunakan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam jangka panjang.
Anggaran besar menuntut perencanaan yang matang, pelaksanaan yang disiplin, dan pengawasan yang nyata. Jika perubahan pekerjaan terus terjadi tanpa penjelasan yang transparan, kepercayaan publik akan dipertaruhkan.
Sebaliknya, jika seluruh proses dapat dibuktikan sesuai aturan dan standar teknis, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka agar tidak ada pihak yang dirugikan oleh dugaan yang belum terverifikasi.
Kini, yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan, melainkan pembuktian teknis dan administratif yang terang, terukur, serta dapat diuji oleh publik. (Tim)
![]()