TULANG BAWANG – Dugaan penyalahgunaan nama dan atribut institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mencuat di Kampung Gedung Meneng, Kecamatan Gedung Meneng.
Persoalan tersebut berkaitan dengan sebuah surat izin keramaian yang diduga tidak diterbitkan melalui prosedur resmi kepolisian. Informasi tersebut terungkap pada Selasa (22/09/2026).
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIR melalui Junaidi Amrin mengecam keras dugaan tindakan oknum wartawan berinisial AE yang disebut-sebut menawarkan jasa pengurusan surat izin keramaian dengan mencatut nama institusi Polri.
Junaidi menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan sekadar administrasi, melainkan menyentuh aspek serius karena membawa nama, logo, serta kewibawaan institusi kepolisian.
“Oknum wartawan ini sangat nekat. Diduga menjual jasa untuk menerbitkan surat izin keramaian dengan menggunakan surat berlogo institusi Polri,” ujar Junaidi Amrin saat berada di lapangan.
Menurut keterangan Junaidi, surat yang dipersoalkan mencantumkan nomor SIK/09/XII/2026/BHABINKAMTIBMAS. Dalam surat tersebut disebutkan nama pemilik hajat berinisial T, sementara menurut keterangan yang disampaikan kepada pihak LSM LIR, pemilik hajat sebenarnya berinisial M.
Junaidi juga menyebut adanya permintaan biaya administrasi sebesar Rp450 ribu dalam proses pengurusan surat tersebut.
Namun demikian, tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan serta klarifikasi resmi dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Bripka Singgih memberikan keterangan terkait persoalan tersebut. Ia mengaku telah melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan mengenai asal-usul perizinan yang dipersoalkan.
“Soal perihal hukum, saya selaku Kanit sempat konfirmasi dengan yang bersangkutan. Saya tanyakan, perizinan tersebut dia yang mengeluarkan atau bagaimana. Dia menyampaikan dengan rekannya,” jelas Singgih.
Menurut Singgih, ketika ditelusuri lebih lanjut mengenai siapa rekan yang dimaksud, pihak tersebut mengarahkan kepada seseorang yang disebut sebagai pekerja harian lepas di lingkungan Polres.
Singgih kemudian meminta pihak yang bersangkutan datang ke kantor bersama shohibul hajat untuk memberikan penjelasan dan memastikan duduk perkara sebenarnya.
“Saya tunggu sampai besok pagi untuk konfirmasi ke kantor, mengajak shohibul hajat. Saya tunggu sehari dua hari, tidak ada komunikasi dan tidak datang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ketidak hadiran pihak yang diminta memberikan klarifikasi tersebut menjadi persoalan tersendiri yang menurutnya perlu ditelusuri lebih lanjut.
LSM LIR meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berhenti pada polemik di lapangan.
Menurut Junaidi Amrin kepada Tim Media, jika hal ini terbukti benar tentunya tindakan memalsukan atau mengubah isi surat, dokumen, atau akta yang merugikan pihak lain merupakan kejahatan serius di Indonesia. Hukum menindak tegas upaya merusak integritas dokumen resmi.
Ketentuan pidana pemalsuan surat diatur jelas dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menjadi dasar hukum utama untuk menjerat pelaku. Ancaman hukuman yang berat menunjukkan keseriusan negara melindungi keabsahan dokumen.
Pasal 263 Ayat (1) KUHP menegaskan bahwa pelaku pemalsuan surat dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.
Unsur utama Pasal 263 adalah perbuatan membuat, memalsukan, atau menggunakan surat palsu dengan maksud agar surat itu dianggap benar. Paling penting, perbuatan tersebut harus berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak lain, baik materiil maupun non-materiil.
Kasus pemalsuan surat tergolong delik umum, bukan delik aduan. Artinya, penegak hukum dapat memulai penyidikan segera setelah mengetahui dugaan tindak pidana, tanpa menunggu laporan resmi. Sifat delik umum ini memastikan kejahatan terhadap integritas dokumen publik ditindaklanjuti secara proaktif.
Prinsipnya sederhana, jika surat itu resmi, harus dapat diverifikasi melalui mekanisme resmi, jika ternyata palsu, maka proses hukum harus berjalan secara transparan.
Dengan demikian, persoalan tidak berhenti sebagai tudingan antarpihak, tetapi terang berdasarkan fakta dan bukti.
Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak berinisial AE terkait dugaan tersebut belum diperoleh Konfirmasi dan hak jawab dari pihak yang bersangkutan tetap terbuka untuk dimuat secara proporsional,”Pungkasnya (Tim)
![]()