TULANG BAWANG – Kebebasan pers kembali menghadapi ujian serius. Sejumlah wartawan yang tengah menjalankan aktivitas jurnalistik di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, dilaporkan menjadi korban dugaan pengejaran, ancaman menggunakan senjata api, penganiayaan, hingga perusakan kendaraan.
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 19.30 WIB di wilayah Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Kepolisian Resor Tulang Bawang pada Rabu (2/9/2026) pukul 01.25 WIB.
Laporan tercatat dengan nomor LP/B/255/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG. Pelapor adalah Akifullah, wartawan Garudatv, yang juga mengaku menjadi salah satu korban dalam peristiwa tersebut.
Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, peristiwa bermula ketika Akifullah bersama empat rekannya, yakni Triono (wartawan Garudatv), Abdi (wartawan Detik Investasi), Muharol, dan Hendra, melakukan perjalanan.
Sekitar pukul 19.00 WIB, rombongan sempat berhenti di sebuah minimarket di wilayah Gudang Areng, Kecamatan Penawar Tama, untuk membeli air mineral.
Setelah kembali melanjutkan perjalanan menuju Unit 2, Banjar Agung, rombongan tersebut diduga mulai dibuntuti sebuah kendaraan Toyota Hilux berwarna hitam.
Kendaraan tersebut disebut dikemudikan seseorang berinisial A dengan penumpang berinisial S.
Situasi kemudian berubah menjadi mencekam. Berdasarkan keterangan korban dan para saksi yang berada dalam satu rombongan, kendaraan tersebut diduga melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang ditumpangi para wartawan.
Lebih serius lagi, salah seorang terlapor disebut turun dari kendaraan sambil membawa benda yang diduga senjata api. Korban mengaku sempat mendengar suara letusan.
“Terlapor S turun dari mobil dan meminta kami turun dengan membawa senjata diduga senjata api. Karena sempat terdengar suara letusan,” ujar Akifullah, sebagaimana keterangannya yang dibenarkan oleh keempat rekannya.
Rombongan kemudian memilih menghindar dan memacu kendaraan. Namun pengejaran disebut terus berlangsung hingga kawasan Simpang Penawar, Kecamatan Banjar Margo.
Di lokasi tersebut, kendaraan yang digunakan korban diduga ditabrak dari belakang sebanyak tiga kali.
Benturan berulang itu mengakibatkan kendaraan minibus Daihatsu Ayla yang ditumpangi rombongan mengalami kerusakan berat.
Setelah kendaraan berhenti, para terlapor disebut turun dan kembali berupaya mendekati korban. Dalam kondisi tersebut, korban bersama rekan-rekannya memilih menyelamatkan diri.
Mereka akhirnya berhasil melarikan diri dan selamat dari lokasi.
Bukan Sekadar Kerusakan Kendaraan, Jika rangkaian peristiwa tersebut terbukti sebagaimana dilaporkan, persoalannya tidak berhenti pada kerusakan sebuah kendaraan.
Ada dugaan tindakan pengejaran, ancaman, penggunaan benda yang diduga senjata api, serta penabrakan kendaraan secara berulang yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa.
Karena itu, aparat penegak hukum dituntut melihat perkara ini secara utuh dan profesional.
Kerusakan kendaraan merupakan bukti material yang penting. Namun yang jauh lebih penting adalah memastikan apakah terdapat kesengajaan untuk mencederai atau membahayakan nyawa orang-orang yang berada di dalam kendaraan tersebut.
Motif di balik peristiwa juga menjadi bagian penting yang harus diungkap.
Apakah kejadian tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik para korban, persoalan pribadi, konflik tertentu, atau motif lainnya, seluruhnya harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Empat Saksi Berada Bersama Korban, Dalam laporan tersebut, terdapat empat orang yang disebut sebagai saksi dan berada langsung dalam rombongan ketika kejadian berlangsung.
Mereka adalah Triono, Abdi, Muharol, dan Hendra.
Keterangan para saksi menjadi penting untuk menguji secara objektif kronologi, identitas kendaraan, dugaan ancaman, suara letusan, proses pengejaran, hingga penabrakan yang disebut terjadi sebanyak tiga kali.
Selain keterangan saksi, kepolisian juga diharapkan memeriksa dan mengamankan berbagai kemungkinan alat bukti lain, termasuk kendaraan korban, rekaman kamera pengawas di sepanjang rute, rekaman telepon atau kamera kendaraan apabila tersedia, serta bukti lain yang dapat membantu merekonstruksi kejadian.
Polisi Diminta Tidak Membiarkan Kasus Menguap
Pihak kepolisian telah menerima laporan dan menyatakan proses penanganan akan dilakukan melalui tahapan penyelidikan lebih lanjut.
Publik tentu berharap proses tersebut berjalan transparan, profesional, dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata.
Jika benar terdapat penggunaan senjata api atau tindakan yang secara nyata mengancam keselamatan jiwa, maka perkara ini harus ditangani dengan tingkat keseriusan yang sepadan.
Polisi juga perlu memastikan siapa pemilik, pengguna, dan pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan yang diduga digunakan dalam pengejaran tersebut, termasuk menguji keterangan seluruh pihak secara berimbang.
Hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang paling kuat, paling dikenal, atau paling berpengaruh. Hukum harus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti.
Peristiwa ini juga menyentuh persoalan yang lebih besar, keamanan insan pers dalam menjalankan tugas.
Wartawan memang tidak berada di atas hukum. Namun wartawan juga tidak boleh menjadi sasaran intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tindakan lain hanya karena menjalankan pekerjaan jurnalistik.
Jika seseorang keberatan terhadap pemberitaan, tersedia mekanisme hukum dan etik untuk menyelesaikannya. Sengketa pemberitaan semestinya dijawab dengan hak jawab, koreksi, pengaduan kepada lembaga yang berwenang, atau jalur hukum, bukan dengan ancaman dan kekerasan.
Karena itu, kasus ini layak mendapat perhatian serius bukan semata-mata karena korbannya adalah wartawan, melainkan karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dirinya dan kepastian hukum.
Polisi memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana diperiksa secara objektif. Para korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan. Sementara pihak yang dilaporkan juga memiliki hak untuk didengar dan diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.
Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum. Jika terdapat fakta yang berbeda, fakta itu pun harus disampaikan secara terbuka.
Sebab penegakan hukum yang profesional bukan hanya tentang menangkap seseorang, tetapi tentang menemukan kebenaran, melindungi korban, menghormati hak semua pihak, dan memastikan tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. (Red)
![]()