TULANG BAWANG — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang memasuki babak penting.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang menyatakan berkas perkara dugaan korupsi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 hingga 2024 telah lengkap atau P-21 pada 24 Agustus 2026.
Setelah dinyatakan lengkap, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada, Rabu (26/08/2026)
Tahap II berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tulang Bawang. Dalam proses tersebut, JPU Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka, yakni S dan OS, yang masing-masing didampingi penasihat hukum.
Pemeriksaan meliputi identitas para tersangka serta penelitian dan pemeriksaan terhadap barang bukti yang telah diserahkan penyidik.
Tahapan ini menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari proses penyidikan menuju tahap penuntutan.
Perkara ini bukan sekadar soal angka dalam dokumen anggaran. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Tulang Bawang, dugaan perbuatan para tersangka disebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.405.901.979.
Di sisi lain, proses pemulihan kerugian negara juga telah berjalan. Pada tahap penyidikan, telah terdapat uang titipan sebesar Rp504.680.000 sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Jika dibandingkan dengan nilai kerugian yang disebut dalam LHP, uang titipan tersebut baru mencakup sekitar 35,9 persen. Artinya, masih terdapat selisih sekitar Rp901,22 juta yang menjadi bagian penting dalam proses penanganan dan pembuktian perkara selanjutnya.
Usai pelaksanaan Tahap II, JPU Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tulang Bawang melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka S dan OS selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandar Lampung.
Langkah penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Status kedua orang tersebut tetap sebagai tersangka dan seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan masih harus dibuktikan dalam proses peradilan.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran publik bukan ruang tanpa pengawasan. Setiap rupiah yang bersumber dari APBN melekat padanya tanggung jawab hukum, administratif, dan moral karena pada akhirnya uang tersebut berasal dari kepentingan publik.
Dengan dinyatakannya berkas perkara P-21 dan dilaksanakannya Tahap II, Kejari Tulang Bawang kini membawa perkara tersebut ke fase penuntutan.
Publik tentu berharap proses berikutnya berlangsung terukur, transparan, profesional, dan berimbang, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memastikan setiap fakta diuji secara terbuka di hadapan hukum.
Penegakan hukum terhadap dugaan korupsi pada akhirnya bukan semata-mata tentang menghukum pelaku.
Lebih jauh, ia merupakan upaya menjaga agar anggaran negara tetap berada pada jalurnya, digunakan untuk kepentingan rakyat, di pertanggung jawabkan secara terbuka, dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. (Jef)
![]()