SIJUNJUNG – Kepolisian Resor Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kejahatan terhadap anak. Seorang pria berinisial FA (22) ditangkap aparat Satreskrim Polres Sijunjung atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain merupakan keponakannya sendiri.
Kasus yang menyita perhatian publik ini mengungkap sisi kelam kekerasan seksual yang justru terjadi di lingkungan keluarga, tempat yang semestinya menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang seorang anak.
Penangkapan terhadap FA dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kanit IV PPA IPDA Nova Melinda bersama Kanit Opsnal Reskrim AIPDA Doni Febriandi, SH, mengamankan tersangka saat berada di teras rumah tetangganya ketika sedang bermain gim.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang diterima polisi melalui LP/B/V/2026/SPKT Polres Sijunjung/Polda Sumbar tertanggal 23 Mei 2026.
Laporan tersebut dibuat setelah korban yang masih berusia 11 tahun mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan sawmil yang berada di Jorong Bukik Sabalah, Kenagarian Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Korban yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar diduga menjadi sasaran perbuatan pelaku yang memiliki hubungan keluarga dekat.
Fakta ini menambah keprihatinan karena pelanggaran terhadap hak dan perlindungan anak justru diduga dilakukan oleh orang yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, SH, MH, menegaskan bahwa tersangka telah diamankan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyidik telah mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Keberanian korban untuk berbicara dan dukungan keluarga dalam melaporkan dugaan tindak pidana menjadi langkah penting untuk memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. (Dioni)