Setubuhi Keponakan Berusia 11 Tahun, Pria 22 Tahun di Sijunjung Dibekuk Polisi

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Foto :Tersangka FA (22) saat diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Jumat (29/5/2026).

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

SIJUNJUNG – Kepolisian Resor Sijunjung kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kejahatan terhadap anak. Seorang pria berinisial FA (22) ditangkap aparat Satreskrim Polres Sijunjung atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang tak lain merupakan keponakannya sendiri.

Kasus yang menyita perhatian publik ini mengungkap sisi kelam kekerasan seksual yang justru terjadi di lingkungan keluarga, tempat yang semestinya menjadi ruang paling aman bagi tumbuh kembang seorang anak.

Penangkapan terhadap FA dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung yang dipimpin Kanit IV PPA IPDA Nova Melinda bersama Kanit Opsnal Reskrim AIPDA Doni Febriandi, SH, mengamankan tersangka saat berada di teras rumah tetangganya ketika sedang bermain gim.

Silahkan Baca juga :  Ketua DPRD Provinsi Lampung Terima Kunjungan Kerja Danrem 043/Gatam, Perkuat Sinergi TNI dan Pemerintah Daerah

Pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang diterima polisi melalui LP/B/V/2026/SPKT Polres Sijunjung/Polda Sumbar tertanggal 23 Mei 2026.

Laporan tersebut dibuat setelah korban yang masih berusia 11 tahun mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di kawasan sawmil yang berada di Jorong Bukik Sabalah, Kenagarian Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Korban yang masih duduk di bangku kelas IV Sekolah Dasar diduga menjadi sasaran perbuatan pelaku yang memiliki hubungan keluarga dekat.

Fakta ini menambah keprihatinan karena pelanggaran terhadap hak dan perlindungan anak justru diduga dilakukan oleh orang yang seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan.

Silahkan Baca juga :  Lampung Tingkatkan Perlindungan Kesehatan Warga, Kepesertaan BPJS Terus Diperluas

Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, SH, MH, menegaskan bahwa tersangka telah diamankan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyidik telah mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Keberanian korban untuk berbicara dan dukungan keluarga dalam melaporkan dugaan tindak pidana menjadi langkah penting untuk memutus rantai kekerasan seksual terhadap anak serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan transparan. (Dioni)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023