Fakta Diluruskan, Yayasan NAA Lampung Tolak Narasi Menyesatkan

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TANGGAMUS – Yayasan Nusantara Alam Abadi Lampung membantah tegas pemberitaan salah satu media online terkait dugaan penghadangan terhadap Tim Satgas Kabupaten Tanggamus saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SPPG 02 Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kamis (08/05/2026).

Dalam pemberitaan tersebut disebutkan adanya aksi penghadangan yang diduga dilakukan oleh satpam dan mitra SPPG, bahkan dikaitkan dengan oknum anggota TNI Angkatan Laut.

Namun, pihak yayasan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Perwakilan Yayasan Nusantara Alam Abadi Lampung, Firlinda, S.H., M.Kn., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung kepada Tim Satgas MBG terkait kronologi sidak tersebut. Dari hasil klarifikasi itu dipastikan tidak pernah terjadi penghadangan terhadap petugas.

“Tidak seperti itu. Kalau terkait penghadangan, kami tidak dihadang. Bahkan tim satgas langsung didampingi oleh mitra dan pihak SPPG untuk masuk melihat pengelolaan di dalam SPPG,” ujar Firlinda mengutip penjelasan Tim Satgas MBG, David Erwin Gunawan, S.K.M., M.M.

Menurut Firlinda, klarifikasi tersebut penting disampaikan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan tidak terjebak pada narasi yang dapat menimbulkan opini liar maupun kegaduhan publik.

Silahkan Baca juga :  Dekranasda Provinsi Lampung Dorong Promosi dan Inovasi Produk Tapis

Ia menilai, setiap informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat harus berpijak pada prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu, penyebaran informasi melalui media elektronik juga memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa penyebaran berita bohong, fitnah, maupun informasi menyesatkan yang menimbulkan keresahan publik dapat berpotensi melanggar hukum.

Lebih lanjut, dalam KUHP Baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026, penyebaran berita bohong diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264.

Silahkan Baca juga :  Arus Mudik–Balik Lebaran 2026 Lancar, Terkendali, Angka Kecelakaan Menurun

Pasal 263 mengatur penyebaran berita bohong secara sengaja yang menimbulkan keresahan atau kerusuhan di masyarakat, sedangkan Pasal 264 mengatur penyiaran atau penyebarluasan informasi bohong kepada publik.

Sementara itu, Pasal 28 Ayat (1) UU ITE juga mengatur ancaman pidana terhadap penyebaran hoaks yang menimbulkan kerugian, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Firlinda menegaskan, pihak yayasan tetap menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi, namun seluruh produk jurnalistik harus dijalankan secara profesional, objektif, dan berbasis fakta yang terverifikasi.

“Media memiliki peran penting dalam mencerdaskan publik. Karena itu, verifikasi dan keberimbangan informasi harus menjadi landasan utama agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun kegaduhan di tengah masyarakat,” tegasnya.

Silahkan Baca juga :  Bantuan Kemanusiaan Walikota Bandar Lampung Mengalir ke Sumatera Barat, Sumatra Utara, dan Aceh

Sebagai langkah lanjutan, Yayasan Nusantara Alam Abadi Lampung menyatakan akan berkoordinasi dengan Tim Cyber Polres Tanggamus Polda Lampung guna memastikan seluruh informasi yang beredar dapat ditelusuri secara objektif dan proporsional.

“Selanjutnya pihak yayasan akan berkoordinasi dengan tim cyber Polres Tanggamus Polda Lampung,” pungkas Firlinda. (Tim)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023