Kronologi Polsek Dente Teladas Dibantu Warga Ungkap Kasus Curat di Bedeng PT ILP

Dilaporkan oleh : Redaksi Umum

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Foto :Foto : Tersangka

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

Tulang Bawang – Seorang pria berinisial HO (33), warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap petugas dari Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, yang dibantu warga masyarakat.

Pria yang kesehariannya berprofesi wiraswasta ini, ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di Bedeng, Km 52, PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng.

“Senin (16/05/2022) pukul 02.00 WIB, petugas kami dibantu warga masyarakat berhasil menangkap pelaku curat yang beraksi di Bedeng, Km 52, PT ILP, Kecamatan Gedung Meneng,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH.

Silahkan Baca juga :  PJ. Gubernur Samsudin Lantik 12 Pejabat Lampung
Foto : Alat Bukti yang di amankan

Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut Iptu Eman, berdasarkan laporan dari korban M Imam Mustofa (33), berprofesi wiraswasta, warga Bedeng, Km 52, PT ILP, Kecamatan Gedung Meneng.

Menurut laporan dari korban, saat itu dirinya sedang tertidur dan pelaku masuk ke dalam bedeng mencuri handphone (HP) merek Oppo A15 warna hitam putih. Namun aksi pelaku ini diketahui oleh korban, sehingga pelaku melarikan diri sambil membawa HP curian.

“Korban berteriak meminta tolong kepada warga sambil mengejar pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan sempat menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung petugas kami yang sedang melakukan patroli segera datang dan membawa pelaku ke Mapolsek Dente Teladas,” papar Kapolsek.

Silahkan Baca juga :  Kolonel Sus. Drs. H. Ahmad Yani, SH.,MT Rangkul Komunitas Mobil dan Motor di Tulang Bawang

Ia menambahkan, adapun barang bukti (BB) yang disita dari pelaku berupa HP merek Oppo A15 warna hitam putih, HP merek Evercoss dan senjata tajam (sajam) jenis pisau. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 2,5 juta.

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tinggnya 10 tahun. (*)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023