Cabut HGU 85 Ribu Hektare: Negara Bisa Tegas, Tapi Mengapa Hanya untuk Kepentingan Kekuasaan?

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

LAMPUNG – Viral di media sosial, pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Lampung yang selama ini dikuasai anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) menegaskan satu fakta penting, negara sebenarnya mampu bertindak cepat, tegas, dan tanpa kompromi ketika memiliki kehendak politik.

Langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid ini bukan sekadar keputusan administratif, melainkan pernyataan kekuasaan. Kamis (22/01/2026)

Negara hadir, mengetuk palu, dan mencabut hak korporasi tanpa harus menunggu putusan pengadilan perdata yang bertele-tele. Sebuah preseden yang selama ini nyaris mustahil terjadi dalam konflik agraria.

Namun justru di titik inilah pertanyaan moral publik mengeras, Jika negara bisa secepat ini demi kepentingan institusi negara, mengapa selama puluhan tahun negara begitu lamban, bahkan abai, ketika rakyat kecil dirampas hak atas tanahnya sendiri?

Silahkan Baca juga :  Sah, MK Gugat Batas Usia Capres - Cawapres

Keputusan pencabutan HGU ini memang membuka tabir dugaan penguasaan lahan strategis yang seharusnya berada di bawah kendali Kementerian Pertahanan dan TNI Angkatan Udara.

Tetapi bagi masyarakat adat dan warga pribumi Tulangbawang, Lampung, kebijakan ini terasa pahit, negara hadir dengan wajah berani, namun belum tentu berpihak.

Rakyat Tulangbawang telah berabad-abad hidup dan tumbuh di tanahnya sendiri. Namun ketika tanah itu diklaim, dipagari, dan disertifikasi menjadi HGU perusahaan, negara justru menjelma menjadi penonton.

Rakyat dipaksa berperkara bertahun-tahun, menguras biaya, energi, dan harapan, hanya untuk mempertahankan apa yang sejak awal adalah haknya.

Kritik keras ini disuarakan secara terbuka oleh Bung Hen, melalui unggahan media sosial yang kini menyebar luas dan menggugah nurani publik.

“Bisa ‘sat-set’ tanpa nunggu putusan pengadilan perdata atau tanpa sidang. Kalau buat TNI AU saja bisa, masa buat rakyat yang lahannya dicaplok perusahaan harus nunggu bertahun-tahun sampai habis modal?” tulisnya.

Silahkan Baca juga :  Penyampaian LKPJ Bupati Mesuji 2025, Ujian Akuntabilitas, Momentum Koreksi Arah Pembangunan

Pernyataan ini bukan sekadar kritik personal, melainkan cermin kemarahan kolektif atas standar ganda negara dalam menegakkan keadilan agraria.

Ketika berhadapan dengan korporasi besar yang menyentuh kepentingan negara, hukum bergerak cepat. Namun ketika rakyat kecil berhadapan dengan kekuatan modal, hukum seolah berjalan tertatih, bahkan sering kali tersandung kepentingan.

Lebih tajam lagi, Bung Hen mengingatkan bahwa Menteri ATR/BPN tentu memahami seluk-beluk “permainan” di balik terbitnya sertifikat HGU yang selama ini menjadi alat legalisasi perampasan tanah.

“Kami tunggu gebrakan yang sama untuk rakyat kecil. Jangan cuma berani kalau lawannya grup besar demi kepentingan instansi saja,” tegasnya.

Pernyataan ini adalah tantangan moral langsung kepada negara: apakah hukum agraria ditegakkan sebagai alat keadilan sosial, atau sekadar instrumen kekuasaan administratif?

Silahkan Baca juga :  Pasca Kunker Presiden ke Lampung Tokoh Politik Lampung Sangat Prihatin Terkait Infrastruktur Jalan

Pencabutan HGU SGC seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar pencitraan ketegasan. Negara telah menunjukkan taringnya. Kini publik menuntut satu hal yang lebih mendasar: keadilan yang konsisten.

Jika keberanian negara hanya muncul ketika berhadapan dengan konflik antarelite, maka luka agraria rakyat akan terus menganga.

Namun jika langkah ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan seluruh HGU bermasalah, terutama yang menindas rakyat kecil, maka sejarah akan mencatatnya sebagai awal reformasi agraria yang sesungguhnya.

Pada akhirnya, publik tidak hanya menunggu kebijakan, tetapi keberpihakan. Karena keadilan sejati tidak diukur dari seberapa cepat negara bertindak, melainkan kepada siapa keberanian itu diberikan. (Jeffry)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023