MK Tegaskan Perlindungan Konstitusional Wartawan, Sanksi Pidana Jadi Upaya Terakhir

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TULANGBAWANG – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kembali posisi strategis pers dalam sistem demokrasi Indonesia. Melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah, profesional, dan berlandaskan etika.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa,“perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK menegaskan, pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers ditempuh dan tidak mencapai kesepakatan, sebagai manifestasi prinsip restorative justice.

Silahkan Baca juga :  Musrenbangkam 2025 Kampung Ujung Gunung Ilir Dorong Pembangunan Partisipatif dan Berkelanjutan

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/01/2026)

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat.

Perlindungan hukum bagi wartawan, menurutnya, tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.

Ia menambahkan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.

Silahkan Baca juga :  Win-Nata Akan Wujudkan Perubahan Baru Di Kabupaten Tulang Bawang

Dengan demikian, pers bekerja bukan dalam bayang-bayang kriminalisasi, melainkan dalam koridor hukum dan etika yang jelas.

Putusan ini dinilai sebagai tonggak penting bagi kemerdekaan pers di Indonesia. Di satu sisi, MK memberikan jaminan konstitusional agar wartawan dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa rasa takut.

Di sisi lain, putusan tersebut tetap menjaga keseimbangan dengan menegaskan bahwa kebebasan pers bukan tanpa batas, melainkan bertumpu pada mekanisme etik dan tanggung jawab profesional.

Dengan putusan ini, MK mengirimkan pesan tegas, hukum pidana bukan instrumen pertama dalam menyelesaikan sengketa pers. Dialog, koreksi, dan mekanisme etik harus dikedepankan, demi menjaga marwah pers yang merdeka sekaligus bertanggung jawab. (Red)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023