TANGGAMUS – Komitmen mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berintegritas terus ditegaskan jajaran Lapas Kelas IIB Kota Agung. Menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Kepala Lapas Kota Agung, Andi Gunawan, bersama Satuan Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) secara intensif menggelar razia rutin dan insidentil di kamar hunian warga binaan, disertai tes urine bagi warga binaan maupun petugas.
Langkah preventif dan represif tersebut membuahkan hasil konkret. Dari serangkaian razia, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang terlarang, mulai dari alat komunikasi ilegal, instalasi listrik tidak sesuai ketentuan, hingga senjata tajam rakitan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Tak berhenti pada penindakan fisik, Kalapas menegaskan bahwa setiap pelanggaran, baik yang dilakukan oleh warga binaan maupun oknum petugas, ditangani secara objektif dan profesional. Sanksi disiplin dijatuhkan tanpa pandang bulu, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Menanggapi pertanyaan awak media terkait potensi dampak negatif dari kebijakan tegas tersebut, Andi Gunawan mengakui bahwa setiap langkah penegakan aturan selalu mengandung risiko, termasuk munculnya pihak-pihak yang merasa terganggu atau tidak terima. Hal itu disampaikannya pada Rabu (24/12/2025).
“Upaya kami dalam memberantas Handphone ilegal, Pungutan Liar (Pungli), dan Narkoba atau Halinar di dalam Lapas memang tidak selalu berjalan mulus.
Ada oknum petugas maupun warga binaan yang terseret dan kemudian bereaksi negatif, salah satunya dengan menyebarkan berita hoaks yang mencoreng nama baik Lapas,” ungkapnya.
Menurut Kalapas, munculnya informasi menyesatkan tersebut justru menjadi cermin ketidaksiapan pihak-pihak tertentu dalam menerima konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tekanan semacam itu tidak akan melemahkan komitmen jajarannya.
“Kami tidak akan gentar. Reaksi semacam ini adalah konsekuensi yang harus dihadapi demi memastikan Lapas Kota Agung benar-benar bersih dari Halinar,” tegas Andi Gunawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terhadap oknum petugas yang terbukti melanggar, telah dijatuhkan hukuman disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Oknum tersebut juga telah diperbantukan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Langkah tegas ini menjadi pesan kuat bahwa reformasi pemasyarakatan bukan sekadar slogan, melainkan kerja nyata yang menuntut keberanian, konsistensi, dan integritas.
Di tengah berbagai tantangan, Lapas Kota Agung menegaskan posisinya sebagai institusi yang tidak berkompromi terhadap pelanggaran, demi menjaga marwah hukum dan kepercayaan publik. (Helmi)