TULANG BAWANG – Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) mobil truk beserta penadahnya.
Para pelaku yang berhasil ditangkap yakni pria berinisial GN (36), berprofesi supir, warga Desa Suka Agung, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, sebagai pelaku utama dan pria berinisial MI (43), berprofesi wiraswasta, warga Jalan Yos Sudarso, Km 15, Muara Pajar, Kecamatan Rumbai, Kota Pekan Baru, Provinsi Riau, sebagai pedanah barang hasil kejahatan.
“Pelaku GN ditangkap hari Jumat (27/05/2022), pukul 21.00 WIB, di Jalan Arbes, Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Sementara pelaku MI ditangkap hari Sabtu (28/05/2022), pukul 02.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Senin (31/02/2022).
Dari tangan para pelaku ini, lanjut AKP Taufiq, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa dua unit handphone (HP), uang tunai sebanyak Rp 2 juta, dan satu unit mobil truk colt diesel warna kuning, BE 8281 SB, milik korban Indra Senur (46), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, hari Jumat (13/05/2022), pukul 20.00 WIB, pelaku datang ke rumah korban untuk bertamu yang mana pelaku ini sudah di kenal oleh korban karena bekerja sebagai supir mobil.
Saat pelaku sedang bertamu, korban lupa menyimpan kunci kontak berikut STNK mobil truk miliknya yang masih berada di atas meja ruang tamu. Pukul 22.00 WIB, pelaku pamit pulang dan korban tanpa rasa curiga mempersilahkan tamunya untuk pulang.
“Hari Sabtu (14/05/2022), pukul 05.00 WIB, saat korban hendak melaksanakan sholat, korban melihat mobil truk colt diesel miliknya yang di parkir di halaman belakang rumah sudah hilang, lalu korban mencari kunci kontak dan STNK mobil tersebut ternyata telah hilang juga. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian satu unit mobil truk colt diesel yang ditaksir seharga Rp 250 juta, kemudian melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas AKP Taufiq.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan penyelidikan. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di Provinsi Riau.
“Menurut keterangan pelaku GN kepada petugas kami saat ditangkap, bahwa mobil truk milik korban telah dijualnya kepada pelaku MI seharga Rp 38 juta,” imbuh Kapolsek.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Untuk pelaku GN dikenakan Pasal 363 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan pelaku MI dikenakan Pasal 480 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)