Tiga Ranperda Disahkan, Tanggamus Tegaskan Arah Pembangunan Berbasis Budaya dan Ekonomi Rakyat

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TANGGAMUS – Kabupaten Tanggamus menorehkan langkah strategis dalam memperkuat jati diri daerah sekaligus menata fondasi ekonomi kerakyatan. Melalui Sidang Paripurna DPRD, pemerintah daerah bersama legislatif secara resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai krusial bagi arah pembangunan daerah ke depan.

Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Jalan Urip Sumoharjo No.1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, menjadi momentum penting bagi lahirnya regulasi yang menyentuh aspek budaya, ekonomi kreatif, hingga tata kelola pemerintahan pekon. (19/01/2026)

Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setio Utomo, S.T., M.M., didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, serta dihadiri 33 anggota DPRD.

Dalam pembukaan sidang, Ketua DPRD menegaskan bahwa Rapat Paripurna Masa Sidang Ke-1 Tahun Sidang 2025 dengan agenda pendapat akhir atas tiga Ranperda tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.

Tiga Regulasi Strategis Tiga Ranperda yang disetujui bersama meliputi:

  1. Ranperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif
  2. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perangkat Pekon
  3. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan
Silahkan Baca juga :  Wagub Lampung Tinjau Lokasi Posko Kesehatan, Alat Berat di Lokasi Banjir

Ketiga regulasi ini dipandang sebagai instrumen penting dalam memperkuat struktur sosial, ekonomi, dan identitas daerah yang selama ini menjadi kekuatan utama masyarakat Tanggamus.

Budaya sebagai Pilar Martabat Daerah Dalam pidato akhirnya, Bupati Tanggamus Drs. Hi. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. menegaskan bahwa pengesahan Perda Pemajuan Kebudayaan bukan sekadar prosedur administratif, melainkan komitmen moral untuk menjaga warisan peradaban lokal.

Menurutnya, budaya bukan hanya simbol identitas, tetapi juga sumber energi sosial yang mampu memperkuat kebanggaan kolektif masyarakat.

Kita tidak hanya memperkokoh jati diri dan martabat masyarakat Tanggamus, tetapi juga menumbuhkan kebanggaan nasional di tingkat lokal,” tegas Bupati

Saleh Asnawi dalam sidang yang berlangsung khidmat tersebut. Sebagai bentuk implementasi nyata, Pemerintah Kabupaten Tanggamus mulai menjalankan Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2025.

Silahkan Baca juga :  Anies Baswedan Temui Ketua Pendukung di Yogyakarta

Setiap hari Kamis, aparatur pemerintah, institusi pendidikan, hingga instansi vertikal diwajibkan mengenakan Batik Lampung serta menggunakan Bahasa Lampung dalam lingkungan kerja dan pelayanan publik.

Langkah ini dinilai sebagai strategi kultural untuk memastikan kearifan lokal tidak tergerus arus modernisasi yang semakin kuat.

Reformasi Perbankan Syariah Daerah Selain isu kebudayaan, sidang paripurna juga menyoroti transformasi penting di sektor ekonomi daerah, khususnya dalam penguatan lembaga keuangan milik daerah.

Bupati Tanggamus menyampaikan pengantar perubahan nomenklatur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.

Perubahan tersebut juga diikuti dengan transformasi status badan hukum menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda), yang diharapkan mampu memperkuat permodalan serta meningkatkan tata kelola perusahaan berbasis prinsip Good Corporate Governance.

Transformasi ini adalah komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat ekonomi rakyat. Dengan status Perseroda, bank daerah harus mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang lincah, sehat, dan tepercaya,” ujar Bupati.

Silahkan Baca juga :  Briefing Perdana Gubernur Lampung Bersama ASN

Langkah ini diyakini akan memperluas akses pembiayaan syariah bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Tanggamus.

Sidang Paripurna ditutup dengan sebuah pantun yang menggugah kesadaran kolektif seluruh peserta sidang,

Ranperda Pemajuan Kebudayaan disetujui, Terima kasih kepada seluruh fraksi. Adat dan budaya Lampung harus lestari, Ki mak kham sapa lagi, ki mak ganta kapan lagi.

Pesan tersebut menegaskan satu hal mendasar, kemajuan daerah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan kerja kolektif antara eksekutif, legislatif, dan masyarakat.

Dengan disahkannya tiga regulasi strategis tersebut, Kabupaten Tanggamus menegaskan arah pembangunan yang tidak sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga identitas budaya serta memperkuat kemandirian ekonomi rakyat.

Di tengah perubahan zaman, Tanggamus memilih berdiri tegak, maju secara ekonomi tanpa kehilangan akar budayanya. (*)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023