TUBABA (Lampungcity.co) – Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum hari Raya Idul Fitri 1444 Hijiriah.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tubaba Mirza Irawan, kepada Reporter Dapur Berita.tubaba.go.id Dinas Kominfo Tubaba. Rabu (05/04/2023).
Besaran THR yang akan dibayarkan Pemkab Tubaba kepada ASN adalah sebesar penghasilan atau gaji yang diterima di bulan Maret, meliputi komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat seperti tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum.
“Untuk pembayaran THR, sudah disiapkan dananya sebesar Rp.15 Miliar, akan kita bayarkan secepatnya paling lambat 10 hari sebelum hari raya,” jelas Kepala BKAD Tubaba Mirza Irawan.
“Penyaluran THR atau gaji ke-14 Ini sesuai dengan PP 15 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023. Saat ini kami tengah memproses pembuatan Peraturan Bupati (Perbup)nya,” imbuhnya.
Sementara Sekretaris BKAD Tubaba Mukmin, menambahkan terkait pembayaran THR bagi guru ASN dan PPPK yang belum mendapatkan sertifikasi kemungkinan hanya akan dibayarkan Gaji pokok 14-nya saja sementara komponen lain akan dibayarkan setelah hari raya.
“Ini yang masih menjadi kendala, karena Gaji ke-14 ASN guru dan PPPK yang sertifikasi dan belum sertifikasi sumber dana dari pusat ditransfer terpisah. Kami sudah kirim surat ke Dinas Pendidikan minta jumlah guru yang belum sertifikasi, untuk segera kami kirim ke Kementerian Keuangan supaya dananya segera disalurkan. Tapi kami tetap upaya agar gaji-14 dan komponen lainnya yang melekat dapat mereka terima 100 persen sebelum hari raya,” pungkasnya. (As26)