TUBABA (Lampungcity.co) – Sejumlah dokter kontrak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tulang Bawang Barat mengeluh. Pasalnya, pihak manajemen RSUD pada tahun 2023 ini, membuat kebijakan menurunkan gaji pokok para dokter.
“Sebelumnya gaji pokok kami sebesar Rp. 5 juta/bulan, akan turun menjadi Rp. 3,5 juta/bulan,” kata salah satu dokter yang meminta untuk tidak disebutkan namanya kepada wartawan di Panaragan, Selasa (10/1/2023).
Dia mengatakan sangat keberatan dengan kebijakan tersebut, akibatnya dua orang rekannya sesama dokter akhirnya mengajukan pengunduran diri karena menolak kebijakan itu.
“Saat kami tanya dengan manajemen, mereka beralasan jika penurunan gaji pokok mengikuti kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Tubaba, padahal setahu kami manajemen RSUD sudah berdiri sendiri dan terpisah dengan Dinas Kesehatan,” terangnya.
Saat diungkit terkait insentif, dan jasa yang di terima para dokter, dia mengungkapkan sangat jauh dari harapan dan tidak seperti yang dibayangkan banyak pihak bahwa tenaga kesehatan di RSUD sudah sangat sejahtera.
“Kalau janji-janji manis iya, tapi kenyataannya sangat jauh dari harapan, contohnya ini jangankan naik, yang ada gaji kami malah turun. Padahal pasien setiap harinya selalu ada 7 hingga 8 orang per hari, baik itu umum maupun pasien BPJS,” ungkapnya kembali.
Dia juga memaparkan, turunnya gaji pokok para dokter kemungkinan besar juga berlaku bagi bidan serta perawat.
Terpisah, pendiri Forum Komunikasi Pemberantasan Korupsi (FKPK) Wahidin Yusuf saat dihubungi, menyayangkan rencana kebijakan manajemen RSUD tersebut.
“Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan maka ini tak ubahnya penindasan, pantas saja pelayanan di RSUD semakin buruk, ternyata selama ini manajemen tidak memikirkan kesejahteraan para tenaga kesehatan yang ada,” kata dia dikediamannya, Selasa (10/1).
Dia menambahkan, kesehatan merupakan satu hal yang sangat vital dan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Kami selaku salah satu lembaga pengawas kebijakan pemerintah daerah, akan mempertanyakan kebenaran informasi ini kepada pihak manajemen RSUD, dan mempertanyakan sejauh mana insentif dan jasa yang diberikan kepada para tenaga kesehatan, untuk kemudian kami laporkan kepada kementerian kesehatan di Jakarta,” pungkasnya (Akroni)