JAKARTA – Kapolri Memerintahkan Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector atau Mata Elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yang dilakukan sebab dalam keterangan tertulis kepada wartawan (25/3/2024)
Ia juga mengatakan, bila ditemukan adanya Debt Collector atau Mata Elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan di jalan,” ujarnya.
Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” Ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas mengatakan, Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat
HIMBAUAN PENGADILAN
————————————–
Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menegaskan, Kalau ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap catatan: serahkan ke polisi Polres atau Polsek terdekat,” ujarnya
Karena mereka tidak jauh bedanya dengan seperti para Begal, Mereka termasuk melakukan pembegalan terang-terangaan mengatas namakan debt colector, Leasing, ” Tegasnya.
Viralkan!!!
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau, Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia supaya masyarakat Tidak di Intimidasi dan di Teror oleh yang namanya Dept Colektor atau Mata Elang,” tegasnya
Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013
Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% untuk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif,” Ujarnya
Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan, “ujarnya
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.
Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan.
Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.
–
Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.
Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini,” Tegasnya.
Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan,” Tegasnya.
Sehingga Kasus Anda akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda,” Tegasnya
Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” Ujarnya.
Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.
Tindakan Leasing melalui “Debt Collector” Mata Elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.
Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.
Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.
Ayo sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau Debt Collektor
Mari Tertib Hukum!!!