JAKARTA – Masyarakat yang sudah terjebak oleh pinjaman online (pinjol) ilegal diminta untuk tetap waspada dan tidak menggunakan joki pinjol untuk menghapus gagal bayar atau mencairkan dana pinjaman online.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan hal tersebut karena sangat berbahaya.
“Pernah mendapat tawaran Joki Pinjol yang menjanjikan bisa menghapus gagal bayar dan mencairkan dana pinjaman online? Hati-hati itu berbahaya,” tulis imbauan dalam akun Instagram resmi OJK, dikutip Kamis, 18 Mei 2023.
Dalam imbauan itu dijelaskan, joki pinjol mendatangkan banyak bahaya jika digunakan yaitu penyalahgunaan data pribadi, risiko penipuan, dan tarif joki yang mahal.
Ingat lho Sobat, sebenarnya Joki Pinjol tidak memiliki kontrol atas pinjaman yang kamu miliki.
Ada bahaya yang menghantuimu jika kamu terjebak dalam jasa joki pinjol. Beberapa bahaya tersebut adalah:
Penyalahgunaan data pribadi.
Risiko penipuan.
Tidak punya kontrol atas pinjaman.
Tarif joki yang mahal.
Nah, jika kamu mendapat tawaran joki pinjol itu yang kamu harus lakukan adalah:
Abaikan tawaran jasa joki pinjol.
Lakukan pengajuan pinjaman sendiri pada pinjol yang resmi dan terdaftar di OJK.
Jaga data pribadimu.
Tidak memberikan identitas data pribadi, seperti KTP, SIM, atau paspor ke orang tidak dikenal.
Jangan Sampai Kamu Terjerat Pinjol, ya Sobat!