JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menegaskan, Wali Kota Solo yang juga bakal cawapres Prabowo Subianto sudah bukan lagi menjadi anggota partai berlambang kepala banteng tersebut.
Hasto mengatakan, Gibran sudah mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) dan juga sudah pamit ke PDIP.
“Jadi, sudah diselesaikan oleh DPC PDI Perjuangan Kota Surakarta karena Mas Gibran kan menerima KTA dari DPC Kota Surakarta. Sehingga tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit,” kata Hasto, Minggu (5/11/2023).
Hasto menjelaskan, Gibran sudah mencalonkan diri menjadi cawapres pendamping Prabowo. Padahal, PDIP telah resmi mengusung Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Dengan demikian, lanjut Hasto, Gibran sudah tidak bisa lagi memegang KTA PDIP berdasarkan undang-undang yang berlaku.
“Ketika seseorang sudah dicalonkan partai lain, ya otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap,” ucap Hasto.
Ia melanjutkan, seseorang juga dilarang menjadi anggota di dua partai politik yang berbeda. Menurutnya, hal itu juga berlaku bagi Gibran meskipun anak dari Presiden Joko Widodo.
“Ini undang-undang, ini konstitusi. Jadi, pamitnya sudah diterima,” ucapnya.
Saat ini, kata Hasto, PDIP sedang menunggu hasil dari sidang etik MKMK terkait keputusan MK yang menyetujui uji materi UU Pemilu tentang batas usia capres-cawapres. Dirinya berharap, MK bisa menjadi benteng konstitusi.
“Ketika itu dilanggar, bahkan ada jalan pintas, malah pengaduan yang informasinya saja belum ditanda tangan tetapi diproses, ini menunjukkan suatu jalan pintas yang indikasinya akan mematikan demokrasi,” tandasnya. (*)
Post Views:
2,396