SE Kadis Kominfo Dinilai Merugikan Media Lokal, FWTB Desak Transparansi Anggaran Publikasi

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TULANG BAWANG — Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) menilai Bupati Tulangbawang Qudratul Ikhwan tidak menunjukkan keberpihakan kepada perusahaan pers, lantaran enggan menggunakan “diskresi” dalam membatalkan Surat Edaran (SE) Kepala Dinas Kominfo Tulangbawang, tertanggal 12 Maret 2025, Nomor B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025.

SE yang diteken Kadis Kominfo Nanan Wisnaga tersebut, menurut FWTB, merugikan banyak perusahaan pers lokal karena salah satu kriterianya mengharuskan media yang bekerja sama dengan Pemkab Tulangbawang sudah terverifikasi Dewan Pers.

“Surat edaran ini jelas diskriminatif dan mematikan ruang kerja banyak media lokal di Sai Bumi Nengah Nyappur,” tegas Koordinator Lapangan FWTB, Abdul Rohman, Senin (06/10/2025).

Abdul Rohman mengingatkan bahwa FWTB sebelumnya telah menyampaikan aspirasi melalui aksi damai di depan Kantor Pemkab Tulangbawang pada 15 September 2025, serta melayangkan surat resmi berisi lima tuntutan. Namun hingga kini, menurutnya, Bupati Qudratul Ikhwan belum menunjukkan sikap tegas.

Silahkan Baca juga :  Kecelakaan Tunggal di Lintas Timur Bugis Truk Bermuatan Telur Ayam

“Surat audiensi sudah kami layangkan, bahkan diterima Sekdakab Ferli Yuledi bersama pejabat terkait.

Tapi jawaban yang muncul hanya sebatas rencana studi banding ke Kemendagri. Ini bentuk pelemahan sikap, padahal masalahnya nyata dan konkret di lapangan,” ujar Rohman dengan nada kecewa.

FWTB menegaskan, Bupati memiliki kewenangan diskresi yang sah secara hukum untuk membatalkan atau merevisi SE Kadis Kominfo.

Kewenangan itu dapat digunakan dalam kondisi kekosongan hukum, ketidakjelasan aturan, atau situasi mendesak yang berdampak langsung pada kepentingan umum.

“Diskresi bupati bukan pelanggaran hukum, justru mekanisme untuk melindungi kepentingan masyarakat. Kalau SE ini dibiarkan, maka Pemkab secara tidak langsung membatasi kebebasan pers, padahal pers adalah mitra strategis pemerintah daerah,” kata Rohman.

Silahkan Baca juga :  Kunjungan DPR RI Jadi Momentum Percepat Hilirisasi, Dorong Perekonomian dan Pengembangan Pariwisata Lampung

Lebih jauh, FWTB mencium adanya indikasi permainan dalam pengelolaan anggaran publikasi di Dinas Kominfo Tulangbawang.

Abdul Rohman menyebut, SE tersebut bisa saja menjadi pintu masuk bagi praktik tidak transparan dalam pembagian anggaran media.

“Kami mendesak Bupati membuka secara transparan pengelolaan anggaran publikasi.

Bila perlu, hapus saja anggaran publikasi kalau memang tidak bisa dikelola secara adil. Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau hanya menguntungkan sekelompok media,” ungkapnya.

Dalam sikap resminya, FWTB menyampaikan lima tuntutan kepada Bupati dan Wakil Bupati Tulangbawang:

1. Mengganti pejabat Dinas Kominfo, mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang hingga Kasie bidang pengelolaan informasi, kemitraan, dan hubungan masyarakat.

2. Membatalkan SE Kadis Kominfo tertanggal 12 Maret 2025 Nomor B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025, khususnya poin terkait kewajiban media terverifikasi Dewan Pers.

Silahkan Baca juga :  Tangani Bencana Banjir, Sekda Mesuji Terima Bantuan dari Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung

3. Mengembalikan anggaran publikasi dan belanja surat kabar di seluruh OPD, Sekretariat DPRD, serta Sekretariat Bupati.

4. Mendorong transparansi dan efektivitas pelayanan Dinas Kominfo terkait pengelolaan kerja sama media, termasuk realisasi anggaran publikasi dan advertorial.

5. Menerapkan sistem pendaftaran dan klasifikasi perusahaan pers dengan ukuran yang jelas agar tercipta kepastian kerja sama yang adil dan profesional.

FWTB menegaskan, perjuangan ini bukan semata kepentingan kelompok wartawan, melainkan bagian dari ikhtiar menjaga marwah kebebasan pers dan memastikan anggaran publikasi daerah digunakan secara akuntabel.

“Jika Pemkab abai, maka publik berhak menilai ada yang tidak beres dalam pengelolaan informasi dan anggaran di Tulangbawang,” pungkas Abdul Rohman. (Red)

| Baca Juga

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Zerbi Kembali Pimpin IPSI Tulang Bawang Dua Periode, Tekankan Persatuan dan Prestasi

Tulang Bawang — Rumah Makan Pindang Baung Omega di Jalan Lintas Timur, Menggala, menjadi saksi sejarah baru bagi dunia pencak silat di Kabupaten Tulang Bawang. Melalui Musyawarah Kabupaten (Muskab) Ikatan

|
Oktober 19, 2025
Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023