TUBABA (Lampungcity.co) – Usaha lapak singkong yang terletak di Tiyuh Wonokerto, Kecamatan Tulang Bawang Tengah(TBT) kabupaten Tulang Bawang barat(tubaba)di duga tidak kantongi izin usaha
Hal tersebut di ucapkan salah satu pekerja lapak singkong bahwa izin yang mereka pakai hanya izin yang di buat langsung dari perusahan mereka di luar daerah bukan izin dari mana daerah tempat mereka mendirikan usaha.
“Kalau izin kita langsung dari pusat bang yang buat, kami di sini hanya pakai izin warga saja,kemudian untuk izin dari daerah kami tidak pakai”ucapnya pada wartawan (14/01/2023)
Mirisnya lagi saat di singgung Corporate Social Responsibility (CSR)salah satu pekerja tersebut tidak mengetahui terkait apa yang di maksud
“Kalau yang di tanya CSR itu saya tidak faham bang apa yang di maksud ,dan saya juga tidak tau ,sebab di sini saya hanya bekerja di suruh cari singkong saja,”elaknya pada wartawan
Disisi lain salah satu warga yang enggan nama nya di sebutkan juga mengeluhkan usaha lapak singkong tersebut ,bahwa selama berdirinya lapak singkong tidak pernah di mintai izin dari pihak lapak.
“Izin apa bang sepengetahuan saya selama berdirinya lapak singkong itu ,kami tidak pernah di mintai tanda tangan untuk memberikan izin jadi tidak benar yang di sampaikan orang itu,”cetusnya
Sementara di tempat terpisah kepala dinas(kadis) perizinan satu pintu Lukmansyah juga tidak membenarkan apa yang di sampaikan oleh pihak lapak terkait izin yang di maksud
“Kalau izin itu harus mereka urus terlebih dahulu, bukan semaunya saja, kalau ada masalah baru Mereka ngomong ke kita dan tetap juga kita yang urus,bukan mereka yang dari pusat sana yang urus ,yang pasti mereka harus kantongi izin dari warga seputar dan dinas lingkungan hidup(DLH), “pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan pihak pemilik lapak sendiri belum bisa di temui dan di mintai keterangan terkait apa yang di sampaikan keluhan warga. (AKRONI)