TULANG BAWANG – Polemik antara Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Tulang Bawang dengan insan pers terus bergulir dan kian memanas. Sorotan tajam kini datang dari salah satu praktisi hukum sekaligus mantan wartawan senior, Mawardi Hendra Jaya, SH., MH, yang menilai kebijakan Diskominfo melalui Surat Edaran (SE) terbaru sebagai bentuk kemunduran demokrasi. Senin, (22/09/2025).
“Kalau pihak Kominfo masih bersikeras dengan pedoman yang mereka terapkan, maka duduk persoalannya tidak akan terselesaikan. Justru akan merambat kemana-mana dan menjadi salah satu tanda keterpurukan di era kepemimpinan Qudrotul dan Hamka,” tegas Mawardi
Menurutnya, SE Diskominfo Tuba Nomor B/400.14.5.6/42/IV.14/III/2025 tanggal 12 Maret 2025 terkait Kriteria Perusahaan Pers pada Relasi Media jelas-jelas menabrak Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Aturan itu dinilai diskriminatif, membatasi ruang gerak media lokal, sekaligus mencederai hak konstitusional kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang.
“Kalau kita cermati, dasar hukum yang mereka pakai yakni PERMENKOMINFO Nomor 4 Tahun 2025 dan KEPMENDAGRI Nomor 050-5889 Tahun 2021 sama sekali tidak memuat kewajiban yang dijadikan dalih Kominfo. Artinya, penerapan SE tersebut cacat hukum dan sangat berbahaya bagi iklim pers,” papar Mawardi.
Gejolak ini bermula dari aksi damai Forum Wartawan Tulangbawang Bersatu (FWTB) pada Senin, 15 September 2025, yang mengusung lima tuntutan strategis.
Lima Tuntutan FWTB:
1. Mendesak Bupati mengganti Kadis, Sekretaris, Kabid II, dan Kasi Bidang Pengelolaan Kemitraan Diskominfo karena dianggap gagal menjembatani hubungan Pers–Pemkab.
2. Membatalkan Surat Edaran Kadis Kominfo tanggal 12 Maret 2025 No: B/400.14.5.6/42 IV.14/III/2025, yang dinilai bertentangan dengan UU Pers No. 40/1999.
3. Mengembalikan pengelolaan anggaran publikasi dan belanja surat kabar cetak ke masing-masing Satker, bukan terpusat di Diskominfo.
4. Mendorong pendataan perusahaan pers dengan mempertimbangkan spesifikasi dan tingkat media secara proporsional.
5. Menuntut tata kelola media dan realisasi anggaran belanja publikasi, advertorial, dan surat kabar dilakukan secara transparan dan efektif.
Mawardi menegaskan, dalam situasi ekonomi yang sulit, negara justru harus lebih cerdas mengatur keuangan, bukan malah membuat aturan yang memicu konflik. Baginya, SE tersebut hanyalah produk kebijakan sepihak yang tidak memiliki dasar kuat.
“Pers adalah pilar demokrasi. Jika pilar ini dilemahkan oleh regulasi yang salah kaprah, maka kita sedang menyaksikan upaya pembungkaman halus yang bertentangan dengan semangat reformasi dan kemerdekaan pers,” tandasnya.
Lebih jauh, Mawardi juga menyinggung sikap Kepala Dinas Kominfo Tulang Bawang. Ia menilai, bila pejabat terkait tidak siap duduk bersama dan takut mengambil langkah nyata dalam membangun ekosistem pers yang sehat, maka lebih baik mundur daripada hanya duduk nyaman di kursi jabatan tanpa tanggung jawab.
Dengan kritik tajam ini, Mawardi sekaligus menegaskan bahwa keberlangsungan demokrasi di Sai Bumi Nengah Nyappur sangat ditentukan oleh keberanian pemerintah daerah untuk mencabut aturan diskriminatif dan mengembalikan ruang pers pada posisi terhormatnya, bebas, kritis, dan independen. (Jeffry)