BANDARLAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandar Lampung mendalami insiden kebakaran terjadi di sebuah gudang diduga lokasi penimbunan BBM ilegal jenis solar di Jalan P. Tirtayasa, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.
Peristiwa kebakaran hebat sempat mengundang perhatian warga tersebut diketahui terjadi, Selasa (27/2/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Betul, saat ini Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Sukarame masih mendalami dugaan indikasi penimbunan BBM, sekaligus penyebab peristiwa kebakaran di gudang tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Rabu (Rabu (28/2/2024).
Berdasarkan perkembangan hasil penyelidikan sementara, Umi melanjutkan, Tim Inafis Polresta Bandar Lampung telah melakukan rangkaian olah TKP.
“Hasilnya nanti kami informasikan, kami belum bisa memastikan ada indikasi dugaan penimbunan BBM atau hal lainnya,” ucapnya.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut, pihak kepolisian telah mendapati berupa material puing-puing bekas terbakar berupa kerangka 2 unit mobil L300, 1 truk colt diesel, 50 tandon besi volume seribu liter, 2 mesin jatpam air, dan 3 unit sepeda motor.
Lebih lanjut Umi turut meminta seluruh masyarakat mengetahui hingga melihat praktik-praktik penimbunan BBM bersubsidi, untuk melaporkan temuan informasi tersebut ke kantor kepolisian terdekat di wilayah masing-masing.
Termasuk, praktik penimbunan hingga jual beli BBM bersubsidi ilegal turut melibatkan oknum anggota Polri di wilayah hukum setempat.
“Silahkan laporkan segala temuan penyimpangan penggunaan BBM bersubsidi, seperti halnya sejak tahun kemarin, Bidpropam Polda Lampung juga sudah menyediakan layanan aduan terhadap anggota Polri terlibat praktik ilegal tersebut,” tandas Kabid Humas. (Maulana)