PESAWARAN – Polres Pesawaran dalam satu bulan terakhir berhasil mengungkap 9 perkara dengan kasus pemalsuan tanda tangan, persetubuhan di bawah umur, penipuan dan penggelapan, serta curas dan curat. Kasus-kasus tersebut melibatkan 10 pelaku tindak kriminal.
” Pengungkapan perkara ini kita lakukan selama April 2022 pada operasi ketupat. Kita telah mengungkap 9 perkara dengan 10 tersangka,” ungkap Kapolres AKBP Pratomo Widodo, saat menggelar konferensi Pers di Aula Polres Pesawaran, Selasa (17/5/2022).
Ia menjelaskan, kasus-kasus yang telah berhasil diungkap adalah kasus yang menyita perhatian publik diantaranya adalah kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus perampokan sebuah gudang, kasus curat, kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan masyarakat ditipu untuk masuk mejadi pegawai honorer di Pemkot Bandarlampung dengan jumlah korban 24 orang.
Kemudian kasus persetubuhan anak di bawah umur yang kasus ini menjadi atensi dari Kapolri, bahwa perlindungan anak dan wanita harus digencarkan untuk menjamin keselamatan para korbannya, dan kasus pemalsuan tanda tangan yang digunakan untuk permohonan pengajuan proposal untuk pinjaman di bank.
“Untuk kasus yang menonjol yaitu kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Sri Mulyo Desa Negeri Sakti, Pelaku kurang lebih berjumlah 5 orang tapi yang sudah kita tangkap 2 orang jadi ada 3 orang lagi pelaku masih DPO kerugian mencapai 250 juta rupiah dalam berangkas hasil penjualan makanan ringan”Ujarnya.
Dilanjutnya, pencurian kebun sawit PTPN 7 di Desa Rejo Sari Natar dengan jumlah pelaku 3 orang.
“Sawit yang berhasil dicuri pelaku sebanyak kurang lebih 2 ton dengan modus pelaku masuk ke kebun sawit, memanen sawit tanpa izin diangkut menggunakan mobil L 300 yang dijual di pasar gelap dengan kerugian 5 juta,”Pungkasnya. (*)