MESUJI – Pj Bupati Mesuji Sulpakar mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk menghadapi dampak kekeringan di tahun 2023.
SE Nomor PB.00/2081/V.05/MSJ/2023 itu berisikan langkah-langkah yang disiapkan guna menghadapi bencana kekeringan meteorologis
“Tentunya kami meminta kepada warga untuk tetap waspada terhadap adanya potensi bencana kebakaran dan kekeringan,” ujarnya, Jumat (24/03/2023)
Menurutnya, berdasarkan penjelasan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam konferensi pers nya pada 7 Maret 2023 lalu.
Disebutkan, jika memasuki pertengahan tahun, Lampung sudah akan masuk musim kemarau.
Untuk itu, Sulpakar mmeinta kepada perangkat daerah, camat, dan pemerintah desa untuk dapat melakukan langkah-langkah antisipasi dampak dari kemarau tahun 2023.
“Saya juga meminta kepada jajaran OPD, Camat dan Desa di Kabupaten Mesuji agar dapat mengintruksikan ke masyarakat untuk tetap siaga,” jelasnya.
Sulpakar meminta OPD, Camat, dan aparata desa dapat mengoptimalkan upaya untuk mengendalikan dampak dari kemarau di tahun 2023.
“Biasanya saat kemarau ini terjadi kekeringan. Tidak hanya lahan sawah yang terdampak, tapi juga warga terkadang kekurangan air bersih, karena sumur kering,” ucap Sulpakar.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Mesuji Sunardi Nyerupa mengatakan, dalam SE yng ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat maupun Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji itu ada delapan poin penting yang patut disampaikan.
“Jadi ada 8 poin yang ditekankan Pak Pj Bupati kepada seluruh stakeholder terkait akan perubahan cuaca saat ini, dari musim penghujan ke kemarau,” terangnya.
Ditambahkan Sunardi jika pihaknya selalu siap siaga melakukan pemantau maupun peninjauan ke lapangan bersama pihak lainnya.
Untuk menangani maupun antisipasi terjadinya kekeringan.
Serta potensi terjadinya kebakaran hutan, lahan, dan semak.
“Tentunya bersama pihak lainnya yang terlibat, kami selalu siap siaga dan terus memantau daerah yang menjadi langganan kekeringan saat kemarau,” tandasnya.
Sunardi pun mengimbau masyarakat untuk lebih optimal dalam mengelola daerah aliran sungai (*)