TULANGBAWANG – Pj. Bupati Tulang Bawang Ir. Ferli Yuledi, SP., MM., MT., memberikan sambutan dan menghadiri pengucapan sumpah janji anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang masa jabatan 2024 – 2029 di ruang rapat paripurna DPRD, Senin, (19/08/2024)
Rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah janji, berlangsung meriah dengan di hadir sejumlah pejabat tinggi.
PJ Bupati Ir. Ferli Yuledi menyampaikan, Melalui momentum yang berbahagia ini, Perkenankan saya menyampaikan ucapan selamat kepada para Anggota DPRD Kabupaten Kota yang telah dilantik pada hari ini.
“Rapat Paripurna ini merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemilihan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Lanjutnya, Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya Pemilihan Umum yang lalu berjalan dengan relatif tertib dan lancar,” Ujar PJ Bupati Ferli Yuledi
Ia menambahkan, Oleh sebab itu, atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu.” Kata Ferli Yuledi
Ucapan terimakasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Badan Pengawas Pemilu, (Bawaslu) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Pemerintah Daerah, Pihak Keamanan, Rekan-rekan Media/Pers, serta seluruh Masyarakat yang telah berkolaborasi dan bekerja sama dengan segenap komponen bangsa guna turut mensukseskan pelaksanaan Pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar, dan damai,” Ungkapnya
Sesuai Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”.
Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja di Lantik.
Pertama, Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan Negara secara absolut hingga ke tingkat local atau regional.
Kedua, Setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.
Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Namun demikian, yang perlu digaris bawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal Saudara, hendaknya tempatkan lah, kepentingan publik diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
Disamping itu, perlu kami ingatkan pula bahwa dalam menjalankan tugas Saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.
Dalam kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan Kepala Daerah yang bersifat checks and balances yang dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan Kepala Daerah,” kata PJ Bupati Ferli Yuledi
Nampak hadir, Forkopimda, Kab. Tuba Pj. Ketua TP PKK, Plh Sekdakab, Plh Ketua DWP, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten, Ka. Badan/Ka. Dinas/Ka. Satker, Kabag Setdakab, Kabag Setwan, Camat Se – Kab. Tuba (ADV)