TULANG BAWANG – Pemilihan kepala kampung (pilkakam) serentak di Kabupaten Tulangbawang tetap dilaksanakan sesuai jadwal pada 2023.
“Pilkakam tetap dilaksanakan tahun 2023 sesuai dengan jadwal dan regulasi,” kata Penjabat Bupati Tulangbawang, Qudrotul Ikhwan saat memimpin rapat terkait pilkakam 2023 di kantor pemkab setempat di Menggala, Selasa 21 Februari 2023.
Disebutkan, pilkakam serentak pada 2023 mengacu pada Surat Kemendagri RI No : 100.3.5.5/244/SJ tgl 14 Januari 2023 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa pada masa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Juga, Surat Edaran Gubernur Lampung No: 045.2/0708/01/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang hal yang sama.
Terkait dengan pilkakam, pemerintah daerah diminta beroordinasi dengan forkopimda terutama untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan.
Qudrotul menyebutkan, ada 68 kepala kampung di 14 kecamatan yang masa jabatan berakhir pada November-Desember 2023. Berdasarkan ketentuan, dapat dilaksanakan pilkakam sebelum 1 November 2023. Dengan pertimbangan pengelompokan akhir masa jabatan, ketersediaan anggaran, dan ketersediaan SDM PNS jika nantinya pilkakam ditunda.
Kepala kampung di Tulangbawang masa jabatannya berakhir pada 10 November ada 62 kepala kampung. Lima kepala kampung berakhir pada 22 November. Satu kepala kampung berakhir pada 29 November.
Karena itu, dia meminta OPD terkait agar melaksanakan persiapan secara optimal. Sehingga pelaksanaan pilkakam berjalan lancar dan sukses. (Jim)