TUBABA (lampungcity.co) – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat Provinsi Lampung melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setempat menargetkan Dana Insentif Fiskal daerah di Tahun 2024 mendatang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kepala BKAD Tubaba melalui Kabid Anggaran, Indra Achmady mengatakan, dana insentif fiskal daerah adalah dana yang bersumber dari APBN yang sebelumnya disebut Dana Insentif Daerah (DID).
” Dana tersebut diberikan kepada daerah yang dinilai berkinerja baik,” ujar Indra saat dikonfirmasi wartawan dir ruangnya, Senin (15/5/2023) kemarin.
Lanjutnya, pada tahun ini Pemkab Tubaba pun tak mendapatkan dana insentif fiskal daerah. Akibat dari salah satu kategori utama yakni kematangan UKPBJ.
Terakhir dana tersebut mengalir ke Kabupaten Tubaba pada tahun 2021 dengan nilai Rp21 miliar.Untuk itu, dalam kondisi sekarang, Pemda setempat bertekad untuk mendapatkan dana insentif fiskal.
Namun, untuk mendapatkan itu, harus mengikuti beberapa subtansi atau indeks penilaian yang harus diikut agar bisa mendapatkan dana tersebut.Yakni, filterisasi daerah, kriteria utama daerah, kategori kinerja dan penentuan daerah yang mendapatkan alokasi. Pada subtansi filterisasi daerah, dibagi lagi dalam dua klaster. Yaitu klaster A dan B.
” Contoh klaster A. Opini WTP lima tahun terakhir dan Perda APBD tepat waktu dan kategori kinerja dan pematangan UKPBJ. Nah, satu saja indikator yang tak memenuhi, maka semuanya dianggap gugur dan beresiko tak mendapatkan dana insentif fiskal,” kata dia.
Saat ini Pemkab Tubaba juga sedang fokus pada pematangan UKPBJ yang belum dicapai.Tingkat kematangan itu terdiri dari sembilan variabel yaitu, manajemen pengadaan, penyedia, kinerja, resiko, dan pengorganisasian kelembagaan.Tugas dan fungsi kelembagaan, perencanaan SDM pengadaan, pengembangan SDM pengadaan dan informasi.
”Jadi sembilan ini yang harus dicapai. Dan menjadi target utama teman-teman UKPBJ untuk memenuhi kematangan ini,” ujaranya.
Indra juga menjelaskan, adapun penggunaan insentif fiskal daerah diperuntukan untuk pembangunan insfratruktur, perlindungan sosial, dukungan dunia usaha, UMKM dan penciptaan lapangan kerja.
”Jadi tidak boleh untuk pembayaran Gaji, TPP, dan honor ataupun perjalanan dinas. Pun penyalurannya terbagi atas dua tahap. 50 persen. Berdasarkan rencana penggunaan anggaran dan realisasinya,” terangnya. (As26)