Panwascam Proses Dugaan Kakam Tri Tunggal Jaya Aktif Kampanye Dukung Paslon 02

Dilaporkan oleh : Lampung city admin

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

| 𝕿𝖊𝖗𝖎𝖒𝖆𝖐𝖆𝖘𝖎𝖍 𝕵𝖆𝖉𝖎 𝕻𝖊𝖒𝖇𝖆𝖈𝖆 𝕾𝖊𝖙𝖎𝖆.

TULANGBAWANG – Panwascam Banjar Agung pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024 menerima laporan dari masyarakat tentang dugaan adanya kepala kampung (Kakam), perangkat kampung dan aparatur kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, yang dilakukan di dalam WA Group KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA.

Setelah mendapatkan laporan dan informasi awal, pada hari Selasa tanggal 8 Oktober 2024 Panwascam langsung melakukan Rapat Pleno dan melakukan kordinasi kepada Bawaslu Tulang Bawang. Bergerak melakukan penelusuran. Meninta keterangan kepada sejumlah pihak – pihak terkait tentang adanya peristiwa tersebut.

“Ada laporan Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dilaporkan sangat aktif mengirim gambar pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang nomor urut 02 (Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan) di dalam Group WA milik KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA,”ujar Ketua Panwascam Banjar Agung, Setiyo Budi Pramono.

Silahkan Baca juga :  Dinas PUPR Tulang Bawang Lakukan Perbaikan Jalan Aspol dan Tangga Raja

Ia menegaskan Panwascam senantiasa akan tegak lurus sesuai aturan dalam menindaklanjuti dan penanganan terkait laporan dugaan adanya Kakam, para aparatur kampung dan perangkat Kampung Tri Tunggal Jaya berkampanye mendukung Paslon Qudrotul Ikhwan – Hankam Hasan di dalam Group WA KAMPUNG TRI TUNGGAL JAYA.

“Panwascam sudah menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tengah melakukan penanganan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku,”paparnya.

Terlibatnya kepala kampung dan perangkat kampung kampanye mendukung salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulang Bawang itu adalah tindakan yang tidak dibenarkan, tindakan yang melanggar dan berpotensi sebagai bentuk pelanggaran Pemilihan.

“Kepala kampung dan perangkat kampung itu wajib Netral. Tidak boleh kampanye aktif mengajak dan mendukung salah satu Paslon. Melanggar UU No 7 tahun 2017. Sanksi terberatnya itu bisa di pidana penjara dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu (1) tahun penjara dan denda 12.000.000 (dua belas juta rupiah),”tegasnya. (*)

| Baca Juga

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

Zaidirina, Warning Bagi Pejabat Eselon III di Tubaba

TUBABA (lampungcity.co) - Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba), Zaidirina Heriwardoyo, mengingatkan pejabat Eselon lll setelah dilakukan evaluasi, diharapkan kedepan ada perubahan memiliki tanggung jawab menjalan tugas sebagai abdi negara

|
Mei 9, 2023
Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

Zaidirina Respon Cepat Terkait Pembenahan Jalan di Tiyuh Penumangan

TUBABA (lampungcity.co) - Menyikapi adanya Pemberitaan terkait ruas jalan Provinsi di Tiyuh/Desa Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat yang saat ini ditanami pohon pisang, Penjabat Bupati Tubaba Zaidirina pastikan

|
Mei 8, 2023
Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

Zaidirina PJ Bupati Tubaba Klarifikasi Program K3-1W Disebut Gagal, Apabila Ada Media Massa Yang Tidak Tahu

TUBABA (Lampungcity.co)- Pejabat PJ Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat Zaidirina Heri Wardoyo memberikan Maksud dan Tujuan manfaat program ketahanan pangan kandang,kolam,Kebun dan wisata (k3-1w). Zaidirina Heri wardoyo mengatakan bahwa program

|
April 5, 2023